OTT KPK di Cirebon Jadi Cerminan bagi Kuningan

OTT KPK di Cirebon Jadi Cerminan bagi Kuningan

KUNINGAN-Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Cirebon dengan dugaan terkait lelang jabatan, sudah seharusnya menjadi cermin bagi daerah lain terutama Kabupaten Kuningan. Dalam waktu dekat, di Kuningan pun akan menyelenggarakan lelang jabatan (open bidding) guna mengisi kekosongan beberapa posisi eselon IIb yang ditinggal pensiun pejabat sebelumnya. Kegiatan tersebut tentunya diharapkan tidak mengalami seperti apa yang terjadi di Kabupaten Cirebon. Hal itu pun diharapkan pengamat politik, Sujarwo BA alias Mang Ewo saat memberikan tanggapan terkait berita heboh OTT KPK terhadap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan sejumlah pejabat lainnya. \"Kasus OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Cirebon dengan dugaan jual beli jabatan, sudah seharusnya menjadi cermin bagi daerah lain terutama Kabupaten Kuningan,\" kata Mang Ewo. Siapa pun, lanjut Mang Ewo, tentunya sangat tidak berharap apa yang dialami Bupati Cirebon teralami oleh para pengambil kebijakan di Kabupaten Kuningan. Guna menghindari hal tersebut, tentunya mekanisme lelang jabatan yang akan segera digelar di Kabupaten Kuningan harus berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta menutup rapat celah bagi siapa pun untuk “bermain”. \"Mekanisme lelang jabatan yang akan segera digelar di Kabupaten Kuningan, tentunya harus berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta menutup rapat celah bagi siapapun untuk ‘bermain’. Ini agar terhindar dari peristiwa seperti di Cirebon (OTT KPK, red),\" harapnya. Jika proses lelang jabatan diwarnai permainan yang dapat menimbulkan konsekwensi hukum, kata Mang Ewo, dikhawatirkan dari proses tersebut akan melahirkan figur pejabat yang berorientasi pada upaya mengembalikan modal dengan mengabaikan kepentingan masyarakat. \"Bagaimana bila proses itu (lelang jabatan, red) sama dengan yang di Kabupaten Cirebon, menurut saya jika baru sebatas isu tanpa fakta yang kuat, tentunya tidak bisa dijadikan sesuatu yang berkonsekwensi hukum,\" tuturnya. Kenyataannya, Mang Ewo menyebut di Kuningan hingga saat ini belum ada seorang ASN/birokrat yang menduduki jabatan tertentu yang berani memberikan testimoni telah terjadinya perbuatan melanggar hukum dari pengambil kebijakan berkaitan dengan proses rotasi, mutasi maupun promosi di lingkup Pemkab Kuningan. \"Guna menghindari terjadinya persoalan perbuatan melanggar hukum, bupati sebagai pucuk pimpinan hendaknya mempercayakan proses lelang jabatan atau open bidding pada Tim Seleksi (Timsel) Independen yang memiliki kompetensi dan kredibilitas yang tidak diragukan,\" pungkasnya. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: