KPK Periksa CEO Lippo Group James Riady Jadi Saksi Suap Meikarta
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil CEO Lippo Group, James Riyadi, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugana suap pengurusan sejumlah izin proyek pembangunan Meikarta pada akhir bulan ini. \"Pengiriman surat panggilan sebagai saksi terhadap James Riady sebagai saksi untuk 9 orang tersangka yang direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2018 ini,\" kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Jumat (26/10). Febri menyampaikan, hingga hari ini, tim penyidik KPK telah memeriksa 33 orang saksi serta menggeledah 12 lokasi di Bekasi dan Tangerang untuk mengusut kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta tersebut. \"Pemeriksaan silang terhadap 8 orang tersangka sebagai saksi untuk tersangka lainnya pada Senin, 22 Oktober 2018. Kemudian, mengagendakan pemeriksaan 29 saksi pada Selasa sampai Jumat (23-26/10), dari unsur pejabat Dinas di Pemkab Bekasi, Preiden Direktur dan pegawai Lippo, termasuk sejumlah pegawai di Bidang Keuangan dan pensiunan PNS. \"Dari sejumlah saksi yang diagendakan tersebut, sekitar 4 orang saksi belum bisa hadir sehingga akan dijadwalkan kembali atau dipanggil kembali,\" kata Febri. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, 4 di antaranya dari pihak Lippo Group selaku pihak penyuap yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; dan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen. Adapun tersangka diduga sebagai penerima suapnya yakni Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NNY); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN); Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati (DT); dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR). Bupati Bekasi dkk diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari pengusaha terkait pengurusan sejumlah perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dari komitmen fee sejumlah Rp13 miliar untuk mengurus izin fase 1, sudah diberikan Rp7 miliar melalui sejumlah kepala dinas. KPK menyangka Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan terhadap penerima yakni Neneng Hasanah Yasin dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kemudian Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: