Gugatan Sisa Pembayaran Proyek DAK Rp 96 Miliar Ditolak

Gugatan Sisa Pembayaran Proyek DAK Rp 96 Miliar Ditolak

CIREBON - Gugatan sisa pembayaran proyek dana alokasi khusus (DAK) Rp 96 miliar, kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, telah memutus perkara gugatan dari kontraktor kepada Pemerintah Kota Cirebon. Dua gugatan yang dilayangkan oleh PT Mustika Mirah Makmur dengan No 25/Pdt.G/2018 dan PT Sarana Multi Infrastruktur No 24/Pdt.G/2018 resmi ditolak. Sementara yang masih menunggu putusan perkara No 23/Pdt.G/2018 dengan penggugat PT Ratu Karya. Dalam sidang putusan itu, seluruh materi gugatan tidak ada yang diterima. Majelis hakim juga menolak eksepsi dari tergugat. Hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. Putusan ini membuat mandor borong dan sub kontraktor kecewa. Salah seorang mandor borong, Yanto berharap, perusahaan dapat segera melunasi kewajibannya. Sebab, urusan pekerjaan ini tidak ada sangkut pautnya dengan perkara gugatan perdata. “Saya sampai sekarang belum dibayar. Sekarang sih dapat 70 persen saja sudah bersyukur. Asal bisa bayar utang,” ucap Yanto, kepada Radar. Atas keputusan hakim tersebut, pihaknya sebetulnya kecewa. Sebab selama ini, PT tidak membayarkan kepada Mandor Borong, lantaran beralasan belum sepenuhnya menerima bayaran dari Pemerintah Kota Cirebon. Sejauh ini, mandor borong maupun sub kontraktor belum memikirkan langkah hukum lanjutan. \"Kami sudah habis-habisan, kalau mau melakukan upaya hukum menuntut PT, juga gimana nggak punya dananya,\" tuturnya. Sementara kuasa hukum kontraktor, Berty Samuel Mantiri, hingga berita ini diturunkan, belum dapat dikonfirmasi. Seperti diketahui, dalam tuntutannya, PT Ratu Karya menuntut sisa pembayaran pekerjaan peningkatan jalan, trotoarisasi, drainase dan jembatan di Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon sebesar Rp 19.679.127.840. Ditambah biaya eskalasi tahun 2017 sebesar 10% dan biaya eskalasi tahun 2018 sebesar 10% atau sejumlah Rp 8.199.636.600. Serta pekerjaan tambahan sejumlah Rp 1.885.916.418, secara sekaligus. Kemudian, PT Sarana Multikarya Infrastruktur menuntut sisa pembayaran pekerjaan peningkatan jalan, trotoarisasi, drainase dan jembatan di Kecamatan Kejaksan dan Kecamatan Lemahwungkuk sebesar Rp 9.500.899.020. Ditambah biaya eskalasi tahun 2017 sebesar 10% dan biaya eskalasi tahun 2018 sebesar 10% atau sejumlah Rp 4.419.022.800. Serta pekerjaan tambahan Rp 3.353.218.240, secara sekaligus. Sedangkan PT Mustika Mirah Makmur menuntut sisa pembayaran pekerjaan peningkatan jalan, jembatan, trotoarisasi, drainase di Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon sebesar Rp 11.749.211.900. Biaya eskalasi tahun 2017 sebesar 10% dan biaya eskalasi tahun 2018 sebesar 10% atau sejumlah Rp 4.904.016.880. Serta pekerjaan tambahan sejumlah Rp 2.554.176.500, secara sekaligus. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: