Zona Bebas PKL Final, Pj Walikota Sebut Kalau Tawar Menawar, Buat Apa Aturan Dibuat?

Zona Bebas PKL Final, Pj Walikota Sebut Kalau Tawar Menawar, Buat Apa Aturan Dibuat?

CIREBON-Munculnya protes dari anggota DPRD, perwakilan pedagang kaki lima, tak digubris Pemerintah Kota Cirebon. Penjabat (Pj) Walikota, Dr Dedi Taufikurahman MSi menegaskan, peraturan walikota mengenai kawasan tertib lalu lintas (KTL) sudah final. Aturan ini juga menjadi landasan untuk zona bebas. “Ada enam ruas jalan utama. KTL ini berlaku 24 jam, tidak bisa ditawar-tawar,” ujar Dedi kepada Radar Cirebon. Dia menegaskan, peraturan ini tujuannya menata Kota Cirebon. Supaya menjadi kota yang lebih baik. Lebih indah dan memiliki estetika. Yang kemudian menjadi faktor daya tarik dan pendorong sektor pariwisata. Sehingga aturan ini sebetulnya memberikan nilai lebih kepada Kota Cirebon. “Ini multiplier effect-nya banyak,” tegasnya. Pj Walikota jutsru mempertanyakan sikap anggota DPRD yang menolak aturan itu berlaku 24 jam. Baginya, peraturan yang telah ditandatangani sudah harus berlaku. Sudah final. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta untuk melaksanakannya. “Tidak ada tawar menawar lagi. Kalau tawar menawar buat apa buat surat itu dibuat?” tandasnya. Seperti diketahui, zona bebas PKL ini sempat dipersoalkan sejumlah anggota DPRD. Alasan mereka, aturan ini sebaiknya tidak 24 jam. Hanya berlaku di siang hari. Anggota Komisi III DPRD, Jafarudin menilai, pemberlakuan larangan 24 jam dapat mematikan usaha PKL. Ia meminta penertiban ditunda sampai pemilihan umum (pemilu) tuntas. Alasannya, tahun politik. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: