Penegakan KTL Serba Terganjal Regulasi

Penegakan KTL Serba Terganjal Regulasi

CIREBON–Peraturan Walikota mengenai kawasan tertib lalu lintas (KTL) tak sepenuhnya mulus dijalankan. Selain berbenturan dengan pedagang kaki lima (PKL). Ada masalah regulasi yang menghambat pelaksanaannya. Khususnya dari sisi Dinas Perhubungan (Dishub), yang berencana menertibkan parkir di KTL. Kepala Dishub Atang Hasan Dahlan mengungkapkan, penertiban parkir ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Mengingat KTL merupakan kawasan percontohan. Yang harus tertib dari sisi penyelenggaraan lalu lintas. Maupun masyarakat pengguna jalan, juga trotoar. Hingga saat ini, dishub belum merampungkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Parkir. Inilah yang membuat dishub kesulitan dalam hal penindakan. “Kalau rambu sudah kita pasang. Tapi di Jl Siliwangi sejauh ini memang masih ada parkir badan jalan,” ujar Atang. Masalahnya adalah penindakan yang dilakukan dishub tidak optimal. Lantaran dirasa lemah dalam payung hukum. Lain dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berpedoman pada Perda 2/2016 mengenai pemberdayaan dan perlindungan PKL. Peraturan walikota mengenai KTL yang kemudian jadi penjabaran dari perda ini. Atang berharap, perda penyelenggaraan parkir dapat dirampungkan. Sehingga penindakan pelanggaran lalu lintas terutama dengan derek, bisa dilakukan. Saat ini, dishub masih terbentur dengan regulasi. Sehingga pelanggaran ini hanya direspons dengan teguran. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Yuki Maulana Hidayat menyambut baik penindakan bersama. Baik PKL maupun pelanggaran lalu lintas. Sebab, penegakan aturan ini jangan sampai parsial. Sehingga kawasan tersebut bisa tertib bersama. Di lain kasus, aparat penegak perda bukan tak berbenturan dengan regulasi. Contoh terkini ialah kawasan Stadion Bima. Di mana Satpol PP seperti enggan menyentuh pedagang di seputaran komplek olahraga tersebut. Yuki dalam wawancara sebelumnya memilih tidak banyak berkomentar soal ini. Ia membenturkan masalah ini dengan alih status aset Stadion Bima yang belum tuntas. “Silahkan tanyakan ke bidang Aset,” kata Yuki singkat. Apakah ada hubungannya dengan masalah Aset?  Sukarman dari Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) tak mau menautkan masalah ini. Tetapi dalam persoalan menyangkut aset, Komplek Stadion Bima memang belum resmi milik Permintah Kota Cirebon. Statusnya pinjam pakai sampai tahun depan. “Belum punya kita,” kata Sukarman. Pemkot sudah berulangkali mengupayakan alih status ini ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun pengalihan aset ini butuh persetujuan presiden. Mengingat nilai aset dan status kepemilikan sebelumnya yakni, PT Pertamina. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: