Hari Ini MK Putuskan PSU Kota Cirebon

Hari Ini MK Putuskan PSU Kota Cirebon

CIREBON–Kapan sidang putusan perselisihan hasil pilkada (PHP) Kota Cirebon antara pasangan Bamunas Setiawan Boedima-Effendi Edo (Oke) dengan Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti), terjawab sudah. Melalui laman resminya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melayangkan agenda siding, yakni hari ini (31/10), dimulai pukul 14.00. Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Absar Kartabrata mengkonfirmasi agenda ini. KPU juga sudah menerima undangan MK melalui pesan singkat dan pemberitahuan e-mail dengan agenda tunggal, yakni Pengucapan Putusan Nomor Perkara 8/PHP.KOT-XVI/2018 (PHP Walikota Cirebon). Absar menegaskan, dengan agenda tunggal tersebut, sangat tidak dimungkinkan pada sidang MK ini membahas masalah lain. Termasuk pengajuan surat permohonan dari pihak pemohon pada sidang sebelumnya. \"Ya realistis saja. Tidak ada celah lagi untuk memasukkan pembahasan apapun selain pengucapan putusan,\" ujar Absar. Absar juga sangat yakin majelis hakim menerima laporan pelaksanaan dan hasil pemungutan suara ulang (PSU). Sebab, tidak ada permasalahan dari Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon yang disupervisi Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu RI. Kedua saksi mandat paslon dan semua saksi yang hadir pada rekap pleno KPU, semua setuju dan menandatangani berita acara. \"Atas pertimbangan itu, saya yakin hakim akan menetapkan hasil PSU Kota Cirebon sah sesuai aturan,\" ucapnya. Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin mengaku telah menerima undang dalam pembacaan putusan di MK. Johar mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses Pilwalkot Cirebon yang saat ini masih di MK dengan apapun keputusannya. Pihaknya berkeyakinan, MK akan memutuskan yang paling adil dan terbaik bagi masyarakat Kota Cirebon. Untuk itu, kepada seluruh elemen masyarakat, para pendukung pasangan calon, agar tetap menjaga suasana kondusif. \"Tetap saling menghormati dan menghargai. Jangan ada yang saling merendahkan. Seluruh elemen masyarakat hendaknya bersatu padu, menjaga Kota Cirebon agar dapat melesat maju sebagai kota terdepan dan termaju di Jawa Barat,\" imbuhnya. Ketua Tim Advokasi Paslon Pasti, Furqon Nurzaman juga berkeyakinan MK memutuskan dan menguatkan hasil laporan KPU dan Bawaslu. Sementara itu, penasehat hukum Oke M Iqbal mengatakan, pihaknya mencoba bersikap realistis terhadap apapun hasil putusan MK nanti. “Apapun hasilnya semoga menjadi kebaikan bersama bagi semua pihak,” kata Iqbal, kuasa hukum Oke dari kantor pengacara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra MSc kepada Radar Cirebon. Iqbal menjelaskan laporannya yang dikirimkan ke MK tertanggal 26 September 2018 terhadap pelaksanaan PSU yang dianggap masih bermasalah administratif dan supervise kemarin. Atas berbagai temuan di lapangan selama proses persiapan hingga pelaksanaan PSU, kata Iqbal, besar harapan agar  MK  mempertimbangkan putusan hari ini.  Namun, pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim untuk keputusan seadil-adilnya memenuhi azas keadilan semua pihak berdasarkan norma hukum. (gus/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: