Daging Impor Layak Edar

Daging Impor Layak Edar

Disnakhutbun Bantah Kesimpulan YLBK MAJALENGKA – Temuan Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) terkait beredarnya daging impor ilegal yang telah kedaluwarsa dan tidak dilengkapi dengan label halal di kawasan Kadipaten, langsung dibantah Dinas Peternakan, Kehutanan, dan Perkebunan (Disnakhutbun). Disnakhutbun mengklaim telah mengecek kelayakan dan kelengkapan daging tersebut. “Saat mendapatkan laporan beberapa waktu lalu, kami telah mengecek kondisi daging tersebut. Hasilnya semua persyaratannya cukup lengkap dan layak beredar,” ujar Kabid Peternakan Ir H Wawan Suwandi MP kepada Radar, kemarin (20/9). Menurut Wawan, sertifikat halal yang dipertanyakan YLBK juga telah diperlihatkan oleh sang pemasok daging. Selain itu, daging tersebut juga dinilai belum memasuki masa kedaluwarsa. Dikatakan, kondisi daging yang telah berbentuk packing bisa bertahan dalam waktu 6-8 bulan bila dikemas dengan baik dan disimpan di tempat penyimpanan yang layak. Jadi, jika tanggal produksi yang tertera di packing daging tertanggal bulan Juli, maka umur daging kemasan tersebut sekitar 2 bulan setelah Juni, artinya sangat layak dikonsumsi. Di tempat terpisah, Pengawas Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Rian Patriana mengaku, pihaknya tidak bisa mengklaim temuan daging yang diadukan YLBK tersebut tidak layak edar. Sebab, yang berhak meneliti dan memutuskan daging tersebut layak konsumsi adalah Disnakhutbun. “Kalaupun daging impor tersebut tidak layak edar, yang berhak memutuskan untuk menghentikan peredarannya adalah pihak Dinas Perdagangan, bukan pihak kami. Kami hanya mengawasi,” ujarnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: