SKPD Belum Lakukan Evaluasi

SKPD Belum Lakukan Evaluasi

CIREBON–Penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru, belum dibarengi evaluasi. Padahal nomenklatur ini sudah jalan hampir dua tahun. Jangankan di tingkat pemerintah kota, di masing-masing dinas saja, evaluasi ini belum berjalan. Sekretaris DPRD  Drs Sutisna MSi  mengakui hal ini. Namun secara informal pernah melakukan pembahasan terkait kelembagaan di Sekretariat DPRD. “Ada beberapa yang masih perlu penyesuaian. Di setwan ini padahal cuma ada tiga bidang,” ujar Sutisna. Sutisna menjelaskan, setwan adalah SKPD tipe B. Mengacu aturan, ada beberapa bagian yang rancu. Misalnya, Bagian perundang-undangan dengan bagian persidangan yang seharusnya jadi satu bidang. Kemudian bagian umum dan keuangan. Yang terjadi di Kota Cirebon, bagian humas ini malah bergabung dengan bagian persidangan. “Mestinya humas itu bagian sendiri. Harusnya terpisah dari persidangan, karena persidangan mestinya bergabung dengan perundang-undangan,” katanya. Berbeda dengan bagian umum dan keuangan, sesuai tata organisasi sudah sesuai dengan porsinya, yang urusan utamanya adalah umum dan digabung bersama keuangan. Namun Sutisna kembali menandaskan, hasil evaluasi tersebut bersifat informasi. Sehingga belum dapat jadi pegangan dan ditindaklanjuti. Sebelumnya, Asisten Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Drs H Agus Mulyadi MSi tidak menampik  buruknya koordinasi antar SKPD setelah pemberlakuan SOTK baru. Kendati demikian, buruknya koordinasi ini juga dilatarbelakangi belum adanya bentuk evaluasi dari masing-masing SKPD. Ia mengakui, ada kesulitan dalam bentuk evaluasi dari tiap SKPD. Sebab seharusnya evaluasi itu diawali dari pengajuan masing-masing SKPD. “Dari dinas evaluasinya diajukan ke bidang pemerintahan,” ucapnya. Usulan mengenai evaluasi ini beberapa kali mengemuka. SOTK baru dianggap tidak dapat menjawab tantangan yang ada saat ini. Misalnya kisruh bidang pertamanan yang melibatkan tiga dinas. Belum lagi usulan memisahkan bidang pariwisata dari Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP). Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) 20/2018 pasal 3, tentang evaluasi kelembagaan instansi pemerintah, paling singkat evaluasi kelembagaan dilakukan tiga tahun sekali. Dengan landasan aturan ini, Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Daerah belum mengagendakan evaluasi. Justru pada tahun ini mengarah pada evaluasi jabatan.  Hal ini sesuai Permenpan-RB 34/2011 tentang pedoman evaluasi kelembagaan dan surat dari Kemenpan-RB. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: