Disdagkop-UKM Sebut Aturan Penertiban PKL Sudah Ada, Tinggal Dilaksanakan

Disdagkop-UKM Sebut Aturan Penertiban PKL Sudah Ada, Tinggal Dilaksanakan

CIREBON-Desakan DPRD agar kawasan bebas PKL tidak berlaku 24 jam, kritik dari SKPD. Usulan itu, dinilai bakal kontraproduktif. Apalagi yang dibebaskan sebetulnya hanya enam ruas jalan. Itu pun bertahap. Tidak sekaligus. Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Saepudin Jupri mengaku kaget ketika ada desakan agar KTL tidak berlaku 24 jam. Padahal, pemberlakukan bebas PKL ini sebenarnya dalam rangka tertib berlalu lintas serta untuk keindahan kota. “Ini kan mengacu dari perda. Sosialisasi yang kita lakukan juga bertahap. Tidak langsung melarang PKL berjualan di situ,” ujar Jupri di ruang kerjanya. Kenapa harus ada SK Walikota? Jupri mengakui sudah ada Perda 2/2016. Tapi dalam perjalanannya, Satpol PP dan Disdagkop-UKM kemudian memandang perlu dibuatkan SK. Dengan harapan dasarnya lebih kuat. Juga lebih teknis. Sekarang, SK tersebut sudah ada. Sehingga sangat disayangkan bila harus mundur lagi. “Prioritas kita kan jantung. Ini kawasan tertib lalu lintas upaya mewujudkan kota bersih,” tegasnya. Sapol PP dan Disdagkop-UKM, kata dia, berusaha untuk mengeksekusi secepat mungkin. Apalagi sosialisasinya juga sudah dilakukan. Dari mendatangi pedagang, hingga memasang rambu larangan bertransaksi. Tidak hanya itu, penempatan selter sudah dilakukan. Di Jl Siliwangi saat ini ada dua. Selter Alun-alun Kejaksan dan Selter Pasar Kramat. Dengan upaya ini, mestinya KTL bisa dijalankan. Termasuk zona bebas PKL 24 jam. “Kalau dewan ngasih masukan boleh, tapi jangan meng-cut perda. Ini yang membuat juga dewan, tapi ending-nya minta ditangguhkan,” sindirnya. Ia juga menyayangkan, pemilu, tahun politik, dibawa-bawa ke ranah penertiban PKL. Padahal, menciptakan ketertiban kota adalah prioritas. Tidak ada hubungannya dengan konstituen pilkada. Apalagi dengan tahun politik. Namun demikian, tak semua fraksi menawar pemberlakuan KTL. Angota Fraksi PKS, Muhammad mendukung upaya ini. Apalagi pemkot sudah merelokasi PKL di Selter Alun-alun Kejaksan, Selter Kramat dan yang terbaru Selter Jalan Cipto. “Ini harusnya juga perlu diapresiasi. Keberadaan PKL bisa menjadi wisata kuliner dengan tidak mengganggu fungsi trotoar. Kita juga ingin kota ini jadi bersih dan indah,” tandasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: