Ngotot Tanya Surat Tugas Polisi, Pelanggar Lalin Langsung Di-Push Up

Ngotot Tanya Surat Tugas Polisi, Pelanggar Lalin Langsung Di-Push Up

CIREBON - Ada saja hal yang unik saat digelar Operasi Zebra Lodaya (OZL) 2018. Seperti yang terjadi Jumat (2/11) pagi  di wilayah hukum Polsek Weru. Seorang pria berusia sekitar 32 tahun tidak terima ditilang polisi. Dia ngotot balik meminta polisi memperlihatkan surat tugas. Akibatnya, pria tersebut  mendapatkan dua sanksi yakni tilang dan push up. Kejadian tersebut berawal saat polisi menghentikan mobil Honda Jazz putih lantaran pengemudinya tidak mengenakan sabuk pengaman. Polisi pun menjatuhkan sanksi tilang. Namun, si sopir tidak terima. Dia malah ngotot menanyakan surat tugas operasi. \"Anggota sudah mencoba menjelaskan kalau sekarang adalah operasi zebra,\" kata Kapolsek Weru Kompol Rusdi Hayat. Tetapi, si sopir masih tetap tidak percaya, sehingga mencari kepala unit lantas untuk menanyakan surat tugas operasi tersebut. Bukannya, mendapatkan jawaban yang memuaskan, saat bertemu dengan Kanit Lantas Polsek Weru Ipda Made Bagiartha, si sopir malah mendapat sanski tambahan push up. Kemudian disuruh pulang. Selain kejadian tersebut, OZL 2018 juga menyasar  masyarakat yang menggunakan asesoris kendaraan yang tidak standar. \"Anggota melihat adanya pelat nomor polisi mobil menggunakan bahan akrilik. Dan angkanya divariasi. Jadi kita berhentikan dan ditilang. Pengemudinya menerima dan menyadari kesalahan. Pemilik mobil menunjukkan pelat yang aslinya. Jadi kita sarankan untuk langsung mengganti di lokasi,\" papar Kapolsek Weru Kompol Rusdi Hayat. Di hari keempat OZL 2018, tercatat oleh Satlantas Polres Cirebon Kabupaten, pelanggaran pengendara lalu lintas kembali meningkat bila dibandingkan hari sebelumnya. Dari yang sebelumnya 183 pelanggar, kemarin mencapai 255 pengendara yang melanggar dan langsung dikenakan sanksi tilang. “Pelanggaran meningkat, sampai 255 pengendara dikenakan saksi tilang,\" kata Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasubag Humas AKP Nani. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: