Menjadi Polisi Humanis

Menjadi Polisi Humanis

Polisi harus humanis. Itu yang selalu diinstruksikan pimpinan Polri kepada seluruh anggota kepolisian. Polisi humanis saat ini menjadi tuntutan yang harus dipatuhi seluruh jajaran kepolisian, mau tidak mau, suka tidak suka, segenap anggota Polri harus berubah, karena itu sudah menjadi keinginan masyarakat. Sepertinya, polisi humanis saat ini sudah menjadi mindset bagi sebagian besar anggota Polri. Meski terkadang sulit mendapatkan gambaran sebenarnya polisi humanis itu seperti apa. Ketika polisi banyak senyum kepada masyarakat, ketika polisi mengacungkan jempol sebagai pujian kepada pengguna jalan yang tertib berlalu lintas, ketika polisi santun menyapa, ketika tanpa pamrih membantu warga atau ketika petugas piket menerima dengan ramah, hal-hal seperti itu bisa jadi diartikan sebagai sikap humanis. Memang, sikap-sikap di atas sudah cukup bagi masyarakat untuk mengakui, Polri telah humanis. Sebagai masyarakat ketimuran yang menjunjung tinggi budaya, sebenarnya itu hal biasa dilakukan. Menjadi luar biasa ketika dilakukan anggota Polri, yang mana hal itu jarang dilakukan sebelumnya oleh mereka. Meskipun itu hanya bagian kecil dari makna humanis, namun paling tidak sudah ada gambaran, Polri telah berubah. Humanis, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, orang yang mendambakan dan memperjuangkan pergaulan hidup yang lebih baik berdasarkan asas kemanusiaan, pengabdian kepentingan sesama umat manusia. Sedangkan, definisi kedua adalah penganut paham yang menganggap manusia sebagai objek terpenting. Menilik makna di atas, ketika Polri telah memproklamirkan sebagai polisi humanis, dapat dipahami, Polri mendambakan pergaulan yang lebih baik dari sebelumnya dan sekarang sedang dalam memperjuangkan untuk mencapai cita-cita tersebut. Menjadi lebih mulia ketika dikaitkan dengan pengabdian untuk kepentingan umat manusia. Selain itu Polri juga sebagai penganut paham yang menempatkan manusia sebagai objek terpenting. Makna ini merupakan wujud menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dalam hal ini anggota masyarakat,sehingga setiap tindakan mempunyai konsekuensi berorientasi kepentingan masyarakat. Sangat tepat ketika pimpinan Polri menekankan perubahan mindset dan culturset. Untuk berubah menjadi polisi humanis sepatutnya terjadi perubahan pola pikir. Dari pola pikir ini menuntun setiap anggota Polri menuju perubahan dalam pelaksanaan tugas. Bila perubahan pola pikir telah tertanam dalam setiap individu, sudah barang tentu bakal terjadi perubahan budaya kerja. Pemahaman dasar dari humanis adalah memanusiakan manusia. Itu berarti menjunjung tinggi hak asasi manusia, meskipun yang dihadapi seorang tersangka. Memang yang menjadi kelemahan korps kepolisian di hadapan penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Itu terkadang dijadikan senjata ampuh untuk menjatuhkan kredibilitas kepolisian. Seakan semua tindakan yang dilakukan Polri melanggar HAM. Tidak bisa dipungkiri, pelanggaran HAM bisa saja terjadi, karena lingkup kerja yang selalu bersinggungan dengan seseorang yang melanggar hukum, sehingga tindakan yang dilakukan adalah upaya paksa, entah itu pada saat penangkapan, penggeledahan maupun penahanan. Sudah barang tentu ada potensi pelanggaran HAM di sana. Dengan menjadi polisi humanis, bukan berarti membatasi tindakan anggota Polri dalam melakukan upaya paksa terhadap pelaku pelanggaran hukum. Tetapi, yang harus diperhatikan adalah meminimalkan tindakan yang bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM, di samping tetap memegang teguh asas kemanusiaan dengan menempatkan manusia berada di tingkatan paling tinggi. Selain itu, pemahaman humanis yang mendambakan pergaulan yang lebih baik dengan asas kemanusiaan, mengandung maksud, Polri berusaha memperbaiki hubungan dengan masyarakat dan meninggalkan pendekatan-pendekatan yang tidak sesuai asas kemanusiaan. Meningkatkan hubungan yang lebih berkualitas dan saling menguntungkan serta mampu membangun komunikasi secara efektif. Dengan begitu terjalin ikatan yang kuat dan serasi, tidak ada jarak antara anggota Polri dan masyarakat. Ini merupakan kebutuhan mendasar bagi kepolisian dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban dan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, sesuai tujuan negara yang diamanatkan kepada Polri. (Widodo SIKom. Anggota Polri Polda DI Yogyakarta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: