Bupati Cirebon Terjaring OTT, Dana Desa Tersandera

Bupati Cirebon Terjaring OTT, Dana Desa Tersandera

CIREBON - Anggaran dana desa tahap III Desa Ciuyah, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, belum kunjung bisa dicairkan. Hal tersebut salah satunya disebabkan proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Plt Kuwu Desa Ciuyah, Sutara, yang juga sekdes setempat mengatakan, sampai masuk November 2018, pemerintahannya belum bisa melaksanakan pembangunan dan program lainnya yang bersumber dari dana desa tahap III. Hal tersebut karena sebagai kuasa pengguna anggaran, sampai saat ini surat keputusan (SK) pengangkatan pejabat kuwu Desa Ciuyah belum bisa dilakukan karena Plh Bupati tidak bisa menandatangani SK Pejabat Kuwu. “Ini sudah bulan November. Waktunya mepet, surat keputusan belum kunjung turun karena kendala bupati yang ketangkap KPK. Ini momentumnya kebetulan berbarengan. Kuwu Desa Ciuyah mundur karena nyaleg, dan sebelum diangkat pejabat, Bupati Cirebon kena OTT duluan,” ujarnya. Sampai saat ini, menurut Sutara, hampir dua bulan ia masih menjadi Plh Kuwu Desa Ciuyah. Namun karena kewenangan Plh terbatas, maka menurut pihak-pihak terkait, Plh tidak bisa mencairkan dan menggunakan anggaran dana desa tahap III tersebut. “Ini yang bikin bingung. Kalau seperti ini kondisinya terus bagaimana? Padahal tugas saya kan sama juga. Menyelenggarakan pemerintahan, melakukan pembangunan dan lain-lainnya. Sebagaimana tugas keseharian kuwu. Kalau menunggu Plt Bupati dari provinsi untuk SK-nya ini akan makan waktu lagi. Bisa jadi dana desa yang tersisa tidak bisa digelar dan terancam disilpakan,” imbuhnya. Dalam waktu dekat, menurut Sutara, ia akan segera berkoordinasi dengan DPMD untuk berkonsultasi terkait regulasi dan aturan pencairan dana desa tersebut agar bisa segera diserap. “Secepatnya saya akan merapat untuk berkonsultasi. Ini penting karena masyarakat menunggu realisasi dari program-program kita. Dan yang paling urgen adalah waktu yang semakin mepet sampai waktu anggaran tahun 2018 habis,” jelasnya. Sebenarnya, menurut Sutara, pihak pemerintah desa sudah melakukan musyawarah desa untuk mengusulkan pejabat kuwu dari PNS ke DPMD. Namun sampai saat ini, proses tersebut terganjal SK Bupati yang tidak bisa ditandatangani Plh Bupati. “Sudah kita usulkan. Syarat untuk pejabat itukan harus PNS dan warga setempat. Jika tidak ada warga setempat, baru mengambil dari luar desa. Sudah ada musyawarahnya. Kita ajukan, namun semuanya terganjal OTT KPK kemarin,” bebernya. Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan kepada Radar menuturkan, jika draf SK sudah diajukan dari minggu kemarin ke meja bupati. Namun, karena persoalan OTT, sehingga harus menunggu pejabat yang berwenang untuk tanda tangan SK Bupati. “SK harus ditandatangani pejabat. Jadi, kita masih menunggu. Hal ini juga otomatis akan berimbas ke yang lainnya. Terkait dana desa tahap III yang belum dicairkan, saya akan berkonsultasi dengan bagian hukum terlebih dahulu. Apakah bisa dicairkan oleh selain pejabat kuwu,” pungkasnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: