Saddil Mengaku Cakar Korban karena Kesal
JAKARTA - Bintang muda Timnas Indonesia, Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan. Pemain muda berusia 19 tahun itu ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang wanita. Pemain sayap Persela Lamongan itu diketahui melakukan penganiayaan terhadap wanita cantik berinisial ASR. Penganiayaan tersebut menyebabkan warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur itu mendapat luka di pipi kanan bagian bawah mata. Kasus penganiayaan terhadap ASR yang diketahui merupakan mantan pacar Saddil, terjadi di belakang mes Persela, Gang Magersari, Kelurahan Tumenggunan, Kecamatan Lamongan Kota, Rabu (31/10) sekitar pukul 19.30 WIB. Sebenarnya, kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh Saddil pada Kamis (1/10) pagi. Namun, kesepakatan damai itu menjadi buruk setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan dan meminta beberapa persyaratan terhadap Saddil. Salah satu persyaratan yang diminta orang tua korban ASR adalah Saddil harus menikahi anaknya yang juga berusia 19 tahun. Jelas, persyaratan itu tak diterima begitu saja oleh Saddil. Hingga akhirnya, proses itu berjalan alot hingga larut malam. Alhasil, proses damai yang sebelumnya telah disepakati antara Saddil dan korban tak juga rampung. Ibu korban meminta perkara tetap dilanjutkan jika Saddil tak sanggup dengan syarat yang diberikan olehnya. Menanggapi hal ini, Saddil sendiri mengaku siap untuk mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh hukum. \"Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan baik. Dan saya akan mengikuti apapun itu,\" ungkap Saddi usai pemeriksaan kepolisian, Jumat (2/11). Saddil juga menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan olehnya. Dia mengaku, kejadian itu spontan lantaran korban tidak terima diputus oleh Saddil. Meski demikian, dia mengaku bahwa dirinya sempat mencakar wajah korban. \"Kemarin awalnya baik-baik saja. Cuma dibikin ribut saja saat di asrama. Saya sendiri tidak sadar karena saya melakukan itu saat kondisi sedang kecapean dan tidak ingin meresahkan warga. Jadi saya spontan. Dan dia kena cakar sekali, lalu berdarah. Namun tidak sampai terjadi apa-apa,\" jelas Saddil. Saddil juga mengakui bahwa sebelumnya sudah ada langkah damai terhadap korban beserta keluarga. Namun, proses damai itu tidak dielakkan oleh keluarga dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. \"Sebenarnya kemarin kami sudah melakukan damai. Tapi ternayata tidak sesusai dengan yang diharapkan. Saya sendiri sebenarnya sudah putus dengan dia (korban). Tapi dia belum terima,\" terangnya. Saddil mengaku menyesal dengan perbuatannya yang berujung terhadap proses hukum. Dia mengaku siap menanggung apapun dampak dari kesalahan yang diperbuat. \"Ini pelajaran berharga buat saya. Saya tidak menginginkan kasus ini terjadi. Saya siap menjalankan semuanya. Saya sudah ada iktikad damai dan memanggil keluarga. Saya ikhlas. Sebagai laki-laki, saya akan mengakui kesalahan,\" tukasnya. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, apa yang dialami Saddil merupakan kasus penganiayaan yang bersumber dari percintaan anak muda. \"Untuk prosesnya, kami lakukan sesuai dengan prosedur karena ada pelapor, korban, dan terlapor. Makanya, kami periksa saksi-saksi dan kami cukupi alat buktinya,\" tutur Norman. \"Indikasi dan perbuatan pidananya ada, tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti. Apakah Pasal 351 Ayat (1) atau Pasal 352 Ayat (2),\" sambungnya. Norman menjelaskan, selesai pemeriksaan, kemungkinan besar Saddil akan dilakukan penahanan. AKan tetapi, menurut Norman, Saddil bisa mengajukan penangguhan penahanan. \"Saddil ditahan hingga kasusnya dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Terkecuali keluarga mengajukan hak untuk meminta penangguhan (penahanan),\" tukas Norman. (gi/FIN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: