Dewan Pastikan Bahas Raperda KTR Tahun Depan

Dewan Pastikan Bahas Raperda KTR Tahun Depan

CIREBON-Meskipun tahun 2018 masih menyisakan dua bulan lagi, DPRD Kabupaten Cirebon memastikan pembahasan Raperda KTR tidak bisa dilaksanakan tahun ini. Pembahasan dipastikan akan dilakukan tahun 2019 mendatang. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon Supirman SH mengatakan, pihaknya tidak mungkin bisa membahas dan mengesahkan Raperda KTR pada tahun 2018 ini. Hanya dalam sisa waktu dua bulan. Dia memastikan pembahasan Raperda KTR ini akan masuk dalam propemperda untuk tahun 2019 mendatang. Untuk tahun 2018 ini, DPRD Kabupaten Cirebon hanya akan mengesahkan sekitar empat raperda. Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Pengisian PNS Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Dalam Lingkup Pemkab Cirebon, Raperda Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda Pengelolaan Investasi di Kabupaten Cirebon, serta Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkup Pemkab Cirebon. Menurut Supirman, DPRD Kabupaten Cirebon menargetkan 29 Raperda pada tahun ini bisa rampung. Dari 29 raperda ini, 12 di antaranya merupakan prioritas. Delapan raperda di antaranya sudah disahkan. Yakni Raperda Prosedur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Utilitas Perumahan dari Pengembang kepada Pemkab Cirebon, Raperda Penggabungan PD BPR di Kabupaten Cirebon, Raperda Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesbangpol, Raperda RTRW, Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2017, Raperda Retribusi Jasa Umum, Raperda Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda Perubahan APBD TA 2018. Supirman mengungkapkan, pihaknya membuka ruang bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembentukan Perda di tahun depan. “Bapemperda sendiri beberapa kali melakukan kunjungan, di antaranya ke Kecamatan Kedawung dan Arjwinangun, untuk membuka ruang tersebut,” ujarnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: