Pungutan PTSL, Kuwu Desa Pegagan Belum Memberi Keterangan

Pungutan PTSL, Kuwu Desa Pegagan Belum Memberi Keterangan

CIREBON–Alfan Mashadi, Kuwu Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon mendadak hilang, Selasa (6/11). Padahal, kuwu yang pada Senin (5/11) diprotes warganya karena diduga memungut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp650 ribu per bidang tanah, itu sudah menyatakan siap memberi klarifikasi. Alfan usai digerebek warganya meminta wartawan untuk datang keesokan harinya. “Untuk sekarang, Pak Kuwu tidak bisa dimintai keterangan. Nanti, besok (kemarin, red) atau lusa, silahkan datang lagi saja,” kata perangkat desa setempat menyampaikan amanat Alfan, Senin lalu (5/11). Nyatanya, saat wartawan koran ini menuju Balai Desa Pegagan, dia tidak berada di tempat. Hanya beberapa kerabat dan perangkat desa yang ada. “Tadi Pak Kuwu sedang mantau perbaikan jalan di dekat rumahnya. Beliau keluar jam 9. Kemungkinan tidak ke sini lagi,” ujar Maya Oktavia, perangkat Desa Pegagan, Selasa (6/11). Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pegagan menuntut mundur kuwunya karena diduga ada pungutan PTSL Rp650 ribu. Mediasi warga dengan pemerintah desa dilakukan di Balai Desa Pegagan (5/11). Dalam mediasi, hadir Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Polsek Gempol, Polres Cirebon, serta puluhan masyarakat. Warga mempertanyakan transparansi anggaran PTSL 1.100 warga yang dipungut biaya Rp650 ribu per bidang tanah. Tidak sampai di situ, warga juga ingin kuwunya mundur karena ada dugaan penyelewengan penggunaan dana desa. (ade-magang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: