Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Sebut Perlu Standardisasi Harga Garam

Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Sebut Perlu Standardisasi Harga Garam

CIREBON-Harga garam di petani naik turun. Tidak sedikit keluhan itu disampaikan petani garam. Karena itu, perlu ada kebijakan standardisasi harga garam di Kabupaten Cirebon. Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon H Suminta kepada Radar Cirebon. Menurut dia, pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan agar nasib dan kesejahteraan para petambak garam di Kabupaten Cirebon bisa lebih baik. Selain itu, pihaknya memperjuangkan lahan tambak garam yang harus dilindungi dan mempertahankannya, agar tidak tergerus oleh pembangunan industri dan lainnya. \"Petambak garam kerap kali mengeluhkan harga selalu dipermainkan para tengkulak,” ucapnya. Iyum menjelaskan, keluhan dan aspirasi para petambak garam itu, menginginkan agar pemerintah hadir mengatasi permasalahan mereka di bawah. Minimalnya, bisa mengambil kebijakan standardisasi harga haram. \"Kebetulan kita di Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon pun tengah membahas terkait lahan petambak garam yang harus dipertahankan, dan juga terkait stabilitas harga garam. Meski demikian, hasilnya nanti tergantung bulog atau instansi yang menanganinya,” ucapnya. Artinya, kata Iyum, bagaimana agar standardisasi harga garam ini bisa merata secara menyeluruh, tidak dipermainkan lagi oleh para oknum tertentu. Perlu diketahui, keluhan petambak garam yang berkaitan dengan harga disampaikan petani di kantor DPRD. Bahkan, sejak Juli 2018 lalu sudah memanen garam mereka. Namun harga yang awalnya sempat Rp2 ribu perkilo gram, turun menjadi Rp1.600, Rp1.200, Rp800, Rp600 dan sekarang menjadi Rp500. Bahkan ada yang dihargai hanya Rp450 perkilo gramnya oleh para tengkulak. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: