Ingat! Batas Perekaman E-KTP Maksimal 31 Desember

Ingat! Batas Perekaman E-KTP Maksimal 31 Desember

CIREBON-Ini peringatan bagi warga Kota Cirebon yang belum mengikuti perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Bila sampai 31 Desember tidak melakukan perekaman, segala administrasi kependudukan maupun keperluan perbankan tidak bisa diurus. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sanusi S Sos mengatakan, 31 Desember merupakan batas akhir. Lewat waktu itu, data base kependudukannya akan dinonaktifkan. Secara otomatis, hak administrasi kependudukannya juga hilang. “Bikin rekening bank saja, nggak bisa. Bikin SIM nggak bisa,” ujar Sanusi kepada Radar Cirebon, Kamis (8/11). Data base kependudukan itu bisa diaktifkan kembali, bila yang bersangkutan mengikuti perekaman kependudukan. Berdasarkan catatan disdukcapil, saat ini tersisa 3-5 persen warga yang belum melakukan perekaman. Disdukcapil juga aktif jemput bola. Untuk menginformasikan batas akhir perekaman ini, Sanusi mengaku telah mengirimkan surat edaran ke camat dan lurah.  Mantan Camat Kejaksan ini menambahkan, dari penilaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masyarakat Kota Cirebon sudah 80 persen perekaman E-KTP. Kemudian kepemilikan E-KTP 95 persen lebih. Angka ini sudah baik. Kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman juga sudah baik. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: