KONI-MI Kota Cirebon Tuntut Keadilan, Adukan Perkara Atlet Muaythai ke PB MI

KONI-MI Kota Cirebon Tuntut Keadilan, Adukan Perkara Atlet Muaythai ke PB MI

CIREBON – Porda Jabar XIII/2018 sudah hampir sebulan berakhir. Namun, bagi Muaythai Indonesia (MI) Kota Cirebon, perjuangan belum usai. Kota Cirebon masih berupaya keras memprotes keputusan kontroversial MI Jabar mengenai nasib Jalu Aji Darma Suseno. Jalu merupakan petarung andalan Kota Cirebon kelas 71 kg putra. Saat Porda, Jalu batal bertanding setelah dicekal Ketua Umum MI Jawa Barat, Evie Silviadi. Keputusan pria asal Subang tersebut dianggap kontroversial. Sebab, tidak ada pihak yang memperkarakan Jalu di event empat tahunan tersebut. Jalu tiba-tiba dilarang bertanding padahal sudah dipanggil naik ke ring pada saat hari pertandingan di GOR Laga Satria, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor (13/10). Keabsahan Jalu sebagai atlet Kota Cirebon dipersoalkan Evie. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal itu. “Itu keputusan sepihak MI Jawa Barat. Jalu dinyatakan walk out (WO). Padahal dia sudah siap bertanding. Soal keabsahan juga tidak ada masalah,” kata Sekretaris Umum MI Kota Cirebon, Ayu Pusparani. Menurut Ayu, saat itu pihaknya bersama Bidang Advokasi Tim Manajer Kontingen Kota Cirebon memprotes keputusan itu. “Hakim pertandingan tidak bisa menunjukkan surat resmi atas keputusan tersebut. Bahkan sampai saat ini tidak ada kejelasannya,” jelasnya. Ironisnya, petarung 23 tahun itu tetap disertakan oleh panitia pelaksana (panpel) pertandingan muaythai dalam Upacara Penghormatan Pemenangan (UPP). Jalu dipanggil ke podium untuk menerima medali perunggu. “Kami merasa dicurangi. Maka, kami terus berupaya mencari keadilan untuk Jalu,” tambah Ayu. Jalu sendiri sudah melakukan mutasi dari Jawa Tengah ke Jawa Barat. Dia bergabung dengan MI Kota Cirebon sejak tahun 2017. Petarung proyeksi emas itu pun tidak tiba-tiba berlaga di Porda. Dia lolos karena sistem Babak Kualifikasi (BK). KONI Kota Cirebon pun tidak tinggal diam. Induk organisasi olahraga di Kota Udang itu mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh MI. Bahkan, KONI sudah mengadukan perkara ini kepada PB MI di Jakarta. “Sekitar sepekan yang lalu kita mengirim surat ke PB MI. Kami melaporkan fakta-fakta yang terjadi di Porda,” kata Ketua Bidang Organisasi KONI Kota Cirebon yang juga Anggota Bidang Advokasi Tim Manajer Kontingen Kota Cirebon, Dudi Juharno. Menurut Dudi, keputusan MI Jawa Barat pada persoalan Jalu menyalahi aturan. Sebab, keabsahan atlet diperhelatan itu tidak ditentukan oleh induk organisasi cabang olahraga (cabor)-nya, melainkan oleh Panitia Besar (PB) Porda. “Berdasarkan investigasi tim kami, ditemukan banyak kejanggalan. Atas dasar itu kami memprotes. Kita masih menunggu respons PB MI. Harapan kami tentu saja, Jalu diakui sebagai peserta sekaligus penerima medali di Porda,” tutup Dudi. (ttr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: