Bawaslu Ingatkan Caleg Pasang APK Sesuai Aturan
KUNINGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan mengingatkan kepada para calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019 untuk mematuhi setiap aturan yang ada. Terutama dalam hal pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus mengikuti aturan main seperti tidak di tempat ibadah, lingkungan sekolah atau dipaku di pohon. Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuningan Ondin Sutarman mengatakan, telah menginstruksikan kepada seluruh Panwascam untuk memantau setiap pemasangan APK caleg di wilayahnya masing-masing. Apabila ditemukan pelanggaran, Ondin menegaskan, Panwascam berhak untuk melakukan teguran kepada caleg yang bersangkutan untuk menertibkan sendiri atribut kampanyenya hingga batas waktu tertentu. \"Kami tetap mengedepankan tindakan prefentif, yaitu petugas Panwascam harus memberikan teguran kepada caleg yang melanggar aturan pemasangan APK seperti yang dipasang di sekolah, tempat ibadah ataupun dipaku di pohon. Jika hingga batas waktu tertentu tidak ditanggapi caleg yang bersangkutan, dilanjutkan pemanggilan terhadap caleg dan pengurus partai untuk klarifikasi, jika sudah dipanggil masih membandel, maka silakan bersama petugas Satpol PP kecamatan setempat melakukan tindakan tegas pencabutan,\" ujar Ondin. Ondin mengaku sudah banyak menerima laporan tentang pelanggaran dalam hal pemasangan APK caleg tersebut. Namun demikian, pihaknya belum melakukan tindakan tegas berupa pencabutan atribut kampanye tersebut karena alasan masih dalam batas waktu tenggat bagi caleg tersebut untuk melakukan penertiban sendiri. \"Beberapa caleg sudah menanggapi teguran dari kami maupun dari Panwascam sehingga banyak di antaranya yang langsung menertibkan diri. Contohnya di daerah Kecamatan Kuningan dan Jalaksana yang kami nilai paling tertib. Saya berharap contoh ini bisa diikuti oleh para caleg di daerah lainnya,\" ujar Ondin. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: