Imbas OTT Bupati, Pencairan Dana 166 Desa Terhambat

Imbas OTT Bupati, Pencairan Dana 166 Desa Terhambat

CIREBON-APBD Perubahan 2018 hingga kini belum disahkan. Akibatnya, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi 166 desa di Kabupaten Cirebon menjadi terhambat. Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Cirebon Dr H Sunjaya Purwadisastra MM MSi, berimbas pada pelaksanaan Dana Desa dan ADD tahap tiga. “Pencairan DD dan ADD ini tergantung pengesahan APBD Perubahan. Kenyataannya, hingga sekarang APBD Perubahan belum ditandatangani,” tuturnya kepada Radar Cirebon. Nanan membeberkan, ada sekitar 246 desa yang sudah melakukan pencairan dana desa dan ADD tahap tiga. Sisanya, yang belum melakukan pencairan adalah 166 desa. “Nah, sisanya itu menggunanakan APBD Perubahan,” jelasnya. Nanan menuturkan, pihaknya sudah mengusulkan pencairan Dana Desa dan ADD 166 desa tersebut kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon. Namun, dari BKAD-nya tetap menunggu pengesahan APBD Perubahan. Anggaran Dana Desa dan ADD setiap desa memang berbeda-beda. Yang paling terkecil sekitar Rp800 juta. Sedangkan yang paling tinggi sekitar Rp1,1 miliar. Nanan mengkhawatirkan, jika kondisi ini dibiarkan, maka akan menghambat pembangunan. Padahal, dana itu sangat urgen. Karena waktu yang tersisa tinggal sedikit lagi. Kalau tidak cepat, pembangunan akan terhambat dan anggaran 2018 akan tidak terserap. Terpisah, Sekretaris BKAD Kabupaten Cirebon Jajang Sofyan mengakui, pihaknya saat ini terkendala belum ditandatanganinya APBD Perubahan. “Tahapannya sudah selesai semua. Tinggal tanda tangan (APBD-P, red) saja,” ujarnya. Pihaknya belum bisa memastikan kapan APBD Perubahan bisa diselesaikan, dan dana untuk desa dicairkan. “Kita tunggu. Mudah-mudahan bisa secepatnya,” ungkapnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: