21 Ribu Pemilih di Kuningan Belum Miliki E-KTP

21 Ribu Pemilih di Kuningan Belum Miliki E-KTP

KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah menggelar rapat sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grage Kuningan tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Kuningan Heni Susilawati, Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Teknis Perencanaan Data Dadan Hamdani, serta Kasubag Program dan, Data Dudung Abdul Rokhman. Kegiatan itu juga dihadiri anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan Ondin Sutarman, Agus Khobir Permana, dan Ikhsan Bayanulloh. Selain itu turut hadir pula perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Kuningan, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membidangi pemutakhiran data pemilih. Dalam sambutannya, Ketua KPU Heni Susilawati menyampaikan bahwa rapat ini merupakan salah satu ikhtiar yang dilakukan oleh penyelenggara di Kabupaten Kuningan baik di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/ kelurahan. Data pemilih ini nantinya akan berpengaruh kepada jumlah surat suara yang dibutuhkan untuk Pemilu Serentak Tahun 2019. Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan Ondin Sutarman menyampaikan bahwa salah satu fokus data pemilih sekarang yakni mengkroscek data pemilih yang berusia 70 tahun dan pemilih pemula yang belum memiliki E-KTP. Kemudian berkaitan data pemilih untuk Pemilu Serentak Tahun 2019, semoga rapat sinkronisasi ini dapat menghasilkan data yang valid, berkualitas, dan akurat. Menurut Ondin, berdasarkan hasil kroscek, pemilih berusia 70 tahun ada 45.330 orang. Yang paling memprihatinkan, ternyata warga Kuningan yang terdata sebagai pemilih yang belum melalukan perekaman E-KTP ada sekitar 21 orang, berdasarkan hasil pendataan KPU. “Itu data sementara, kemungkinan bisa lebih karena masih ada yang belum masuk dari lima kecamatan. Surat edaran bupati tentang perekaman E-KTP belum dilaksanakan di tingkat bawah. Padahal kepemilikan E-KTP sangat penting dan menjadi keharusan apabila warga yang mempunyai hak pilih ingin menyalurkan suaranya di TPS pada tanggal 17 April 2019 mendatang,” ujar Ondin. Dadan Hamdani menyampaikan, pasca pleno DPT oleh KPU RI terdapat rekomendasi untuk melakukan pencermatan ulang. Pencermatan tersebut diperbaiki dalam beberapa aspek yakni yang usianya 70 tahun. Data tersebut diverifikasi ke lapangan oleh PPS, PPK, dan KPU apakah nama tercantum masih memenuhi syarat untuk memilih atau tidak. “Selanjutnya ihwal data ganda. Data ganda itu meliputi data ganda antar desa, antar kecamatan, antar kabupaten, dan data ganda antar provinsi. Untuk penyelesaiannya kita mengacu kepada kepemilikan E-KTP. Kemudian data invalid dan data anomali yang penyelesaiannya mengacu kepada data yang ada di SIAK.” tutur Dadan. Pencermatan data pemilih tidak berhenti sampai di situ, Dadan kemudian menyampaikan bahwa tahapan perbaikan data pemilih meliputi penghapusan data TMS yang masih terdapat di DPT dan penginputan data pemilih baru sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: