Dana Bencana Jadi Bancakan
Kejaksaan Bidik Satu Calon Tersangka Kepala Desa KUNINGAN - Dana bencana alam dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2009 senilai Rp109 juta untuk bantuan rumah terkena dampak bencana alam di salahsatu desa Kecamatan Subang nampaknya juga menjadi bancakan. Dugaan kuat tindak pidana korupsi itu kini dalam penanganan serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan. Penanganan kasus ini bahkan sudah sampai pada tahap penyidikan. Sejauh ini, kejaksaan sendiri telah memanggil 5 saksi. Kelima saksi adalah penerima dana bencana alam di desa tersebut. ”Bukan hanya 5 saksi, saya juga sudah targetkan satu calon tersangka dari kepala desa setempat,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuningan, Agung Mardi Wibowo SH saat dikonfirmasi Radar di kantornya, Selasa (21/9). Sayang, mantan Kasi Intel Kejari Kabupaten Natuna Kepulauan Riau itu belum mau menyebutkan nama calon tersangka dan desa penerima dana bantuan bencana alam tersebut. ”Pokoknya salahsatu desa di Kecamatan Subang lah,” kata dia. Agung memperkirakan kasus ini menelan kerugian negara Rp70 juta lebih. Dari sepuluh KK (kepala keluarga) yang berhak menerima dana bencana alam sesuai proposal dari desa tersebut, ternyata tidak semua mendapatkan. Ada yang tidak menerima samasekali, mendadak dialihkan kepada KK lain yang tidak tercantum di dalam proposal sampai ada pemotongan. Pemotongan dana itu bervariatif. Yang jelas beberapa KK penerima dana itu hanya menerima maksimal Rp2 juta. Sedangkan alokasi bantuan seharusnya Rp10.900.000 per KK untuk 10 KK di desa tersebut. ”Kami tidak melihat fiktif atau tidaknya. Tapi persoalan penyaluran dana tersebut. KK penerima sudah menandatangani penyerahan dana Rp10.900.000 tapi hanya menerima Rp2 juta. Malah ada KK yang seharusnya menerima tidak menerima, tapi KK yang tidak semestinya menerima karena tidak tercantum di dalam proposal malah menerima,” bebernya. Agung berjanji akan bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana bencana alam ini. Apalagi sudah masuk ke tingkat penyidikan. Ia menilai meskipun nominal dananya kecil, tetapi kasus ini berat karena menyangkut dana bencana alam. Sesuai pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti halnya dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya atau terjadi bencana alam, maka pidana mati dapat dijatuhkan. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: