Kejagung Penjarakan Chuck dan Jaksa Ngalimun

Kejagung Penjarakan Chuck dan Jaksa Ngalimun

JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menjebloskan dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penyelesaian aset milik terpidana Hendra Rahardja. Hendra adalah terpidana dalam perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS). Kedua tersangka, yakni Ketua Pelaksanaan Satgasus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Chuck Suryosumpeno serta jaksa Ngalimun. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Namun keduanya ditahan di tempat berbeda. Untuk Chuck Suryosumpeno, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka Ngalimun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua tersangka yang menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung hanya bungkam saat dikonfirmasi terkait penahanannya oleh penyidik. \"Berdasarkan pertimbangan dari tim penyidik, maka dilakukan penahanan terhadap Chuck dalam kapasitas ketua Satgasus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi,\" kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/11). Dia menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Chuck dilakukan lantaran adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. \"Jadi, tolong jangan dibuat bombastis. Saya bukan menahan jabatan seseorang. Ini murni penegakan hukum,\" ujarnya. Selain Chuck, Adi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap  dua tersangka lainnya. Yakni Albertus Sugeng Mulyanto (pengusaha) dan Zainal Abidin (notaris). Namun keduanya belum bersedia memenuhi panggilan. Melihat sang suami menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan digiring menuju mobil tahanan, istri Chuck tak kuat menahan isak tangis. \"Bener, telah diadakan penahanan atas suami saya. Proses sejak penyelidikan hingga penyidikan kasus ini 3,5 tahun lalu. Menurut kami, sama sekali tidak memiliki dasar,\" kata istri Chuck, Retno Kusama Astuti. Dia bahkan menjamin bahwa suaminya tidak pernah menerima uang dari kasus yang tengah membelitnya. \"Saya jamin 1.000 persen dia tidak terima uang sepeser pun dari kasus ini. Saya jamin, kami menerima semua proses kehidupan ini dengan ikhlas. Kami hanya mohon doa. Kami akan terus berjuang menegakan kebenaran,\" tegasnya. Disinggung apakah akan melakukan perlawan dengan menggugat praperadilan penyidikan kasus ini, Retno belum dapat memastikan hal tersebut. \"kita lihat saja nanti,\" tutupnya. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Mukri menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2012. Hendra Rahardja diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman seumur hidup dan membayarak uang pengganti Rp 1,950 triliun. Dalam rangka melaksanakan eksekusi nputusan tersebut, tersangka CS (Chuck Suryosumpeno), selaku Ketua Pelaksanaan Satgasus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-X-22/C/03/2011 tentang tugas pokok Satgasus barang rampasan dan barang sita eksekusi. Namun, berjalannya waktu ditemuakan yang bersangkutan dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan wewenang. Yakni tidak melaksanakan sita eksekusi dan lelang atas tanah milik terpidana Hendra Rahardja yang terletak di Jatinegara Jakarta Timur. Justru sebaliknya, keduanya melakukan proses persetujuan yang bersifat melepas aset dengan cara yang beretentangan dengan tugas dan wewenangnya juga bertentangan dengan  sistem eksekusi dalam hukum pidana. Yaitu menyetujui penjualan aset terpidana Hendra Rahardja di luar putusan pengadilan. Dia menegaskan, berdasarkan perhitungan penilaian publik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus Roman, nilai pasar tanah yang terletak di Jatinegara Indah milik terpidana pada tahun 2010 ketika dilakukan penjualan sebesar Rp 34,597 miliar. \"Sehingga negara dirugikan Rp 32,597 miliar,\" tutupnya. (Lan/FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: