Perlu Konsistensi Kawasan Bebas PKL, Dulu Pernah Tertib, Sekarang Kembali dari Nol

Perlu Konsistensi Kawasan Bebas PKL, Dulu Pernah Tertib, Sekarang Kembali dari Nol

CIREBON-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon bakal diuji. Terutama dalam menjaga konsistensi kawasan bebas pedagang kaki lima (PKL). Ini menjadi konsern dalam program ketertiban umum. Kepala Satpol PP Drs Andi Armawan mengatakan, berdasar dengan rapat koordinasi dengan dewan, dari ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas PKL, empat diantaranya menjadi fokus perhatian karena merupakan bagian dari wajah kota. “Fokusnya Jalan Kartini, Siliwangi, Wahidin dan juga Cipto,” ujar Andi, kepada Radar Cirebon. Empat ruas jalan ini jadi target untuk penetapan kawasn bebas PKL. Penertiban juga dilakukan dengan cara represif. Baik sanksi kepada pedagang maupun pembelinya. Tindakan ini juga diambil karena sosialiasi dilakukan berulangkali dan dalam rentang waktu yang sangat mencukupi. “Kami sudah sepakati tindakan represif. Kami sudah sosialiasi kepada masyarakat dan pedagang kaki lima. Sudah lama,\" ungkapnya. Di empat ruas jalan itu, nantinya akan dikenakan sanksi bila PKL tetap berjualan. Sanksinya mengacu pada peraturan daerah, juga surat keputusan walikota mengenai kawasan tertib lalu lintas (KTL) dan zona larangan berjualan untuk PKL. Andi menyebut, dua ruas jalan yakni Jl Kartini dan siliwangi pernah tertib tahun 2015. Hanya saja karena lambat dalam tindaklanjutnya, dua ruas jalan itu kembali diduduki PKL. \"Pj Walikota juga ingin menerapkan setelah ditertibkan ini, memang harus dijaga,\" ujarnya. Namun demikian, tentu saja dalam menjaga kawasan bebas PKL ini, pihaknya tak bisa dilakukan hanya oleh Satpol PP. Artinya, nantinya Satpol PP akan menggandeng masyarakat dalam pengawasannya. Terutama Linmas di masing-masing RW. Yang nantinya bakal dibiayai oleh APBD. \"Kalau untuk menjaga tentu personel kami sedikit. Makanya harus ada pengawasan dari masyarakat nantinya bisa oleh linmas, yang dibiayai oleh APBD,\" jelasnya. Di samping itu, setelah adanya penertiban dan pemberlakukan sanksi yustisi. Dia juga berharap dari SKPD lain untuk menyentuh kawasan yang dikuasai PKL. \"Setelah itu bukan berarti diam saja. Misalnya trotoar, bagaimana harusnya penataanya agar tidak diduduki lagi oleh PKL, kami harap dari dinas lain juga ikut menindaklanjutinya.  karena kalau bicara penertiban tanpa penataan ini tidak akan berhasil,\" jelas Andi. Menurutnya, adanya penindakan dengan cara yustisi ini diharapkan bisa membawa efek jera. Hal ini juga agar mencipatakan kaawasan yang nyaman. \"Saya lihat banyak PKL sebetulnya bukan masyarakat ekonomi lemah. Misalnya itu ada pedagang bakso yang punya omzet besar. Itu seharusnya sudah punya kios. Seharusnya mereka bergeser ke toko, bukan lagi berjualan di trotoar,\" terangnya. Untuk empat ruas jalan itu, dia menegaskan tidak boleh ada yang berjualan. Andi mempersihalkan agar pedagang mencari tempat yang tidak dilarang. Seperti diketahui, upaya penataan PKL ini juga sudah diatur dalam Peraturan Walikota Cirebon 27/2014. Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) dapat amanah untuk melakukan pemberdayaan dan pembinaan. Sementara Satpol PP, ada di garda terdepan dalam penertibannya. Sebagai bekal pemberdayaan dan penataan, pendataan juga sudah dilakukan sejak 2014. Data ini tidak boleh ada penambahan. Penataan, pemberdayaan dan penertiban juga tidak boleh keluar dari data ini.  Disdagkop-UKM mencatat 2.841 PKL pada September 2014. Semuanya ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Cirebon. Kepala Disdagkop-UKM, Ir Yati Rochayati, dalam beberapa kali wawancara dengan koran ini menyebutkan, data itu jadi pegangan. “Sudah dikunci dari tahun 2014,” ujar Yati. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: