Polisi Gerebek Rumah Warga

Polisi Gerebek Rumah Warga

Ditemukan Puluhan Botol Miras Asal Luar Negeri Ilegal Senilai Rp30 Juta CIREBON - Pemberantasan peredaran minuman keras di Kota Cirebon terus dilakukan jajaran Polres Cirebon Kota. Kemarin pagi (20/3) sekitar pukul 09.30, petugas gabungan dari Polsek Cirebon Kota Selatan Timur (Polsekta Seltim) menggerebek sebuah rumah warga milik Uj (36), di Kampung Alas Demang, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan. Kepolisian berhasil menyita puluhan botol miras asal luar negeri. Penggerebakan yang dipimpin langsung Kapolsek Selatan Timur, Komisaris Sutisna ini berawal saat petugas mendapat laporan warga kalau di rumah milik Uj tersebut kerap ramai dikunjungi orang untuk membeli minuman keras. Untuk memastikan laporan itu, petugas pun langsung mendatangi dan menggerebek rumah tersebut. Kedatangan belasan polisi itu sontak membuat kaget pemilik rumah. Namun Uj hanya bisa diam ketika polisi menemukan puluhan botol miras bermerek luar negeri golongan A saat dilakukan penggeledahan. Adapun miras tersebut diantaranya, 4 botol miras merk Anggur Orang Tua, 9 botol miras merek Black Label, 12 botol miras merek Jack Daniel, 6 botol miras merek Jose Cuerco, 9 botol miras merek Chivas Regal, dan 6 botol miras merek V.S.O.P. Kemudian miras-miras itu disita dan dibawa ke Mapolsekta Seltim untuk dijadikan barang bukti. Kapolsekta Seltim Kompol Sutisna kepada Radar mengaku sudah melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut selama satu bulan. “Total jumlah minuman yang diamankan senilai sekitar Rp30 juta dan hasil pemeriksaan sejauh ini, miras tersebut tidak ada izin operasionalnya atau ilegal. Diduga minuman tersebut akan dikirim ke beberapa hotel dan tempat hiburan malam di wilayah Cirebon. Satu bulan kami melakukan pengintaian dan hari ini (kemarin, red) rumah itu kami gerebek,\" ungkapnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: