Siapa Calon Pendamping Supendi?

Siapa Calon Pendamping Supendi?

INDRAMAYU–Setelah Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah menyatakan mengundurkan diri, secara otomatis sesuai aturan yaitu UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada, Wakil Bupati Drs H Supendi MSI yang akan naik menjadi bupati, setelah ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian kursi wakil bupati tentunya akan kosong. Siapa yang akan mendampingi Supendi nanti? Sesuai aturan, karena dulu pasangan Hj Anna Sophanah-Supendi diusung oleh tiga partai, yaitu Gerindra, PKS, dan Demokrat, maka yang berhak mengusulkan calon wakil bupati adalah gabungan tiga parpol ini. “Sesuai aturan yang berhak mengusulkan ya ketiga partai pengusung tersebut. Adapun soal nama yang diusulkan bisa dari parpol pengusung atau dari luar tergantung kesepakatan mereka,” kata Kasubag Hukum KPU Indramayu, M Latief. Jika mengacu kepada aturan ini, maka calon wakil bupati kemungkinan akan berasal dari Gerindra, PKS atau Demokrat. Dari Gerindra, nama Ketua DPC Gerindra Indramayu H Kasan Basari SH menempati posisi terdepan. Kemudian dari PKS ada nama Ketua DPD PKS Indramayu H Taukhid SPT dan Ketua Fraksi PKS H Ruswa MPdI. Kemudian dari Partai Demokrat ada nama Ir Sri Budiharjo Herman (Ketua DPC Demokrat Indramayu) dan dr Hj Ratnawati (istri anggota DPR RI Ir HE Herman Khaeron MSi). Namun yang menjadi persoalan, dari sejumlah nama tersebut sebagian besar sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu 2019. Apakah hal ini diperbolehkan? H Kasan Basari dan Ir Sri Budiharjo Herman adalah calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, sedangkan H Taukhid dan H Ruswa juga calon anggota DPRD Indramayu. Menanggapi hal ini, Latief menegaskan bahwa seseorang yang sudah masuk dalam DCT bisa mengundurkan diri, namun tidak bisa diganti. Ketika yang bersangkutan dicalonkan menjadi calon wakil bupati maka tidak harus mundur, meski boleh mundur. Karena sesuai SK KPU No.961, seseorang bisa dibatalkan dari DCT apabila terbukti menjadi bandar narkoba, meninggal dunia atau mengundurkan diri. “Jadi meskipun sudah masuk DCT tetap bisa dicalonkan menjadi calon wakil bupati. Nanti ketika yang bersangkutan terpilih dan ditetapkan sebagai wakil bupati, secara otomatis akan tercoret dai DCT,” tandasnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: