37 Adegan Diperagakan Haris Simamora Membunuh 1 Keluarga di Bekasi
BEKASI–Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Senin (19/11). Rekonstruksi dilakukan di 6 lokasi. Polisi memulai rekonstruksi di tempat kejadian perkara di Jalan Bojong Nangka, RT 002 RW 07, Kelurahan Jati Rahayu, Pondok Melati. Di tempat ini pelaku Haris Simamora memperagakan 37 adegan detik-detik pembunuhan satu keluarga. Haris menghabisi Daperum Nainggolan (suami), Maya Ambarita (istri) serta dua anak mereka Sarah Nainggolan dan Arya Nainggolan. Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban untuk meminta bantuan pada Senin (12/11) malam sekitar 21.00 WIB. Saat meminta bantuan, korban malah memarahi tersangka. Pelaku dendam, sakit hati dan merasa terhina, sehingga melakukan pembalasan dengan cara membunuh korban menggunakan linggis. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil 4 buah ponsel dan mobil milik korban. Itu dilakukan korban untuk menghilangkan jejak. Pelaku juga membawa serta barang bukti utama berupa linggis, kemudian dibuang ke kali. Sampai saat ini linggis tersebut belum ditemukan polisi. Polisi menyebut, pelaku dikenal sebagai anak nakal. Namun dari catatan kepolisian, pembunuhan satu keluarga merupakan tindak pidana pertama yang dilakukan Haris. Meski begitu, polisi tetap menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Pelaku terancam hukuman mati. Selain lokasi tempat pelaku menghabisi korban, rekonstruksi juga dilakukan Kalimalang di wilayah Tegal Danas, Cikarang Pusat. Lokasi ini merupakan tempat pelaku membuang linggis berdarah yang digunakan memukul kepala Daperum dan menusuk leher Maya. Kemudian rekonstruksi bergeser ke tempat tersangka ngekos di Mangunharja, Cikarang Utara. Selanjutnya rekonstruksi berlanjut ke Klinik Seruni Husada, tempat korban mengobati luka tangannya. Lokasi pelaku memarkir mobil korban Nissan X-trail di Mekar Mukti, Cikarang Utara, menjadi lokasi rekonstruksi lanjutan. Terakhir rekonstruksi dilakukan di Terminal Cikarang, yakni tempat pelaku naik bus untuk pergi ke Garut. Kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang dilakukan Haris Simamora tergolong cukup sadis. Peristiwa itu juga dianggap sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Pasalnya, pelaku sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban. (one/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: