Panwascam Anjatan Temukan 52 Pelanggaran Kampanye Pemilu
INDRAMAYU - Tingkat pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Anjatan sangat tinggi. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Anjatan menemukan 52 temuan pelanggaran dan dua laporan selama musim kampanye Pemilu 2019 berlangsung. “Mayoritas pelanggaran pemasangan APK. Semuanya, baik temuan maupun laporan sudah ditindak lanjuti. Itupun tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah karena tahapan kampanye masih lama,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Anjatan, Satrio Sunaryo SP saat kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Deklarasi Damai Pemilu 2019, Selasa (20/11). Oleh karena itu, lanjut dia, Panwaslu tidak bosan-bosannya mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi Pemilu ini agar tercipta pemilu yang damai. Salah satunya dengan menggencarkan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi masyarakat yang juga melibatkan Muspika Anjatan, perwakilan OKP/Ormas, lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, para kepala sekolah sampai pengurus masjid maupun musala. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memaksimalkan pengawasan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2014 tentang pengawasan pemilu. Dikatakan, untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas, masyarakat perlu dilibatkan. Dengan tujuan, masyarakat lebih faham dan mengerti apa saja yang menjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu. \"Masyarakat harus aktif dalam melakukan pengawasan, agar Pemilu berjalan sukses nantinya. Pengawasan aktif oleh masyarakat harus lebih ditingkatkan,\" katanya. Melibatkan masyarakat dalam fungsi pengawasan, kata Satrio, juga dilatarbelakangi keterbatasan personel dan anggaran yang dimiliki oleh Panwaslucam. Padahal, pengawasan sangat dibutuhkan agar terwujud pemilihan umum yang bersih dan berintegritas. \"Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu, mengharuskan Panwaslu mengikutsertakan masyarakat di dalamnya, karena keterbatasan personel. Ini bentuk pengawasan partisipatif oleh masyarakat,\" tandasnya. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: