Ingat! Rumah Sakit Daerah Type C Harus Dapat “Restu” Kemenkes

Ingat! Rumah Sakit Daerah Type C Harus Dapat “Restu” Kemenkes

CIREBON-Pembangunan rumah sakit baru di Kota Cirebon, bakal memakan waktu panjang. Untuk membangun fasilitas kesehatan ini, Pemerintah Kota Cirebon harus mendapat \"restu\" dari Kementerian Kesehatan. Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Benny Sujarwo mengatakan, usulan ini sudah disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran. Angkanya sekitar Rp100 miliar. Namun demikian, usulan ini kandas karena Kota Cirebon belum mendapatkan rekomendasi dari Kemenkes untuk membangunn rumah sakit baru. \"Ternyata harus rekomendasi dulu. Di situ, ada persyaratan yang harus dipenuhi,\" terang Benny kepada Radar Cirebon usai Rapat Kerja di Griya Sawala. Salah satu persyaratan itu, pemkot harus menggunakan anggaran seluruhnya dari APBD. Baik APBD kota maupun provinsi. Tidak boleh mengunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari kemenkes. Tentu saja, pemenuhan sisi anggaran ini cukup sulit. Maka dari itu, pihaknya akan mencoba berkonsultasi dulu dengan TAPD, untuk menanyakan kesiapan anggaran. Untuk kemudian ditindaklanjuti dengan mengundang lagi TAPD dan Dinkes dalam rapat kerja. Apabila anggaran itu bisa disanggupi oleh Pemkot Cirebon. Kemudian, pihaknya akan konsultasi ke Kemenkes. \"Kita akan konsultasikan dulu dengan TAPD, soal kesiapan anggaran, bagaimana apakah ini, dari APBD kota seluruhnya atau meminta bantuan pemprov,\" terangnya. Pertimbangan kemenkes, di Kota Cirebon ini sudah banyak rumah sakit. Saat ini, ada 11 rumah sakit tipe c, dua rumah sakit tipe b dan dua rumah sakit tipe d. Dari total rumah sakit itu, hanya ada satu saja rumah sakit plat merah. Sehingga dengan adanya rumah sakit daerah baru bisa membantu pelayanan kesehatan. Karena selama ini RSD Gunung Jati menjadi rujukan dari rumah sakit di wilayah Cirebon. Apalagi saat ini BPJS juga menerapkan rujukan online berjenjang. Sehingga membuat masyarakat tidak lagi bisa langsung berobat ke RSD Gunung Jati. Masalahnya adalah, banyak lansia selama ini sudah bertahun tahun berobat di RS Gunung Jati. Tidak bisa langsung berobat. Karena harus terlebih dahulu dirujuk ke rumah sakit type C. Sehinggga harus dari nol lagi, karena rekam medis ada di Gunung Jati. Solusi kedua, Komisi III DPRD mengajukan ke BPJS, agar aturan berjenjang itu, ada kebijakan tidak berlaku masyaakat yang berada di sekitar rumah sakit. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: