Gariz Zig-zag Kuning Dikira Shaf Parkir

Gariz Zig-zag Kuning Dikira Shaf Parkir

CIREBON–Ada marka baru di jalanan Kota Cirebon. Namanya marka larangan parkir. Bentuknya garis kuning, zig-zag. Lokasinya ada di depan SDN Kartini, kemudian di depan SDN Kebon Baru dan bakak diperluas ke sejumlah ruas jalan lainnya. Sayangnya, masyarakat keburu salah paham. Dikira, ini adalah shaf untuk parkir sepeda motor. Yang tidak mengerti tidak kalah banyak. Cuek parkir menginjak marka larangan ini. “Nggak tau ya, dikira itu buat ngatur parkir motor,” tukas salah seorang pengendara di Jl RA Kartini yang menghentikan memarkir sepeda motornya. Kawasan ini memang padat kendaraan. Terutama di jam berangkat dan pulang sekolah. Petugas keamanan sekolah juga sepertinya tidak memahami keberadaan marka ini. Ketika mobil orang tua siswa berhenti berjajar persis di garis kuning, mereka tidak menegur. Keberadaan rambu ini memang belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Gunawan ATD DEA mengakui masih perlu sosialisasi, Marka jalan berbiku-biku dengan cat berwarna kuning ini sebetulnya penegasan dilarang parkir bagi pengendara roda empat maupun pengendara roda dua. Marka jalan ini bukan marka yang baru diterapkan di Kota Cirebon. \"Sebelumnya pernah dipasang di mulut simpang Asia,\" tutur Gunawan, kepada Radar Cirebon. Marka ini dipasang di mulut simpang dan di area Zoss. Tujuannya agar tak ada kendaraan yang parkir di area tersebut dan menyebabkan kemacetan. Hingga saat ini marka ini sudah ada 11 titik yang tersebar di Kota Cirebon. \"Rata-rata dipasang di Zoss dan di simpang,\" tuturnya. Meski bukan barang baru, ia tidak menampik banyak sekali masyarakat yang belum mengetahui arti marka tersebut. Padahal secara hukum, marka berbiku-biku sudah diatur dalam beberapa dasar aturan yakni Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 34/2014 tentang marka jalan Bab III tentang marka jalan berupa tanda, Pasal 13 huruf f tentang marka lainnya. Kemudian di Pasal 39 huruf b yang menyatakan marka larangan parkir atau berhenti di jalan, serta pasal 43 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dinyatakan dengan garis berbiku-biku kuning. Garis berbiku-biku memiliki panjang minimal 1 meter dan lebar minimum 10 centimeter. Garis berbiku adalah garis zig-zag. Gunawan mengimbau masyarakat D meningkatkan kesadaran berkendara, mematuhi dan mengerti arti marka ini. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: