KPU Kuningan Tegaskan Semua Warga Negara Wajib Didata

KPU Kuningan Tegaskan Semua Warga Negara Wajib Didata

KUNINGAN-Pro kontra terkait adanya pendataan pemilih yang di dalamnya terdapat warga yang terindikasi terganggu jiwanya, menjadi pembahasan hangat di tataran nasional. Di Kuningan sendiri, hal ini mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan. Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilawati SSos menjelaskan, terkait Peraturan KPU Nomor 11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu. Pada pasal 3, menyebutkan warga Indonesia yang pada hari pemungutan suara genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau pernah kawin, maka berhak memilih. Kemudian pada pasal 4 ayat (1), kata Heni, untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih, kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang. Selanjutnya pada ayat (2), pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kemudian syarat pemilih juga harus berdomisili di wilayah administratif pemilih dengan dibuktikan e-KTP. Bilamana pemilih belum memiliki e-KTP sebagaimana yang dimaksud, maka dapat digantikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan dinas kependudukan setempat. \"Dari aturan, didata (orang gila, red) wajib, lihat saja syaratnya. Sekarang kami masih menghimpun data by name by adress dari tiap kecamatan. Sementara ini sih sekitar 350an, itu masuk dalam kategori Tuna Grahita,\" jelas Heni. Komisioner KPU Kuningan Divisi Data Dadan Hamdani SE menambahkan, syarat untuk didata sebagai pemilih jelas berusia 17 tahun dan atau sudah pernah menikah. Tidak ada syarat soal sedang tidak terganggu jiwa/ingatan seperti Pilkada. \"Tidak ada syarat soal sedang tidak terganggu jiwa/ingatan seperti Pilkada. Artinya semua warga negara sesuai ketentuan yang ada ya wajib didata,\" kata Dadan. Dengan begitu, lanjut Dadan, semua warga negara yang mempunyai hak pilih harus didata tanpa kecuali. Persoalan mereka nanti bisa menggunakan hak pilihnya atau akan mencoblos atau tidak, adalah persoalan berbeda. \"Negara harus memenuhi hak setiap warga negara untuk bisa didata sebagai pemilih pemilu 2019. Persialan mereka (orang gila, red) mau memilih atau tidak, itu persoalan lain. Kita memberikan keterangan disabilitas,\" tutur Dadan. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: