Konsep Shopping Street Bisa Diterapkan di Jl Sukalila-Kalibaru

Konsep Shopping Street Bisa Diterapkan di Jl Sukalila-Kalibaru

CIREBON–Pemberlakuan kawasan tertib lalu lintas (KTL) dan zona larangan transaksi pedagang kaki lima (PKL), tinggal menghitung hari. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) 2/2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, sudah diperkuat dengan surat keputusan (SK) Walikota. Yang menjadikan enam ruas jalan sebagai prioritas kawasan bebas PKL. Kendati demikian, pengamat perkotaan Iwan Purnama ST MT berpendapat pada tahap saat ini, Pemerintah Kota Cirebon masih perlu berkonsentrasi dulu untuk mematangkan konsep penataan. Sebab, upaya yang dilakukan pemerintah belum terlihat baik. Ia menyoal, sejauh ini belum ada upaya penataan yang bisa dijadikan percontohan. \"Bikin kawasan percontohan yang baik. Ini akan lebih mudah penataannya. PKL juga bakal mendukung dengan penuh kesadaran,\" ujar Iwan kepada Radar Cirebon. Mengenai penagakan yustisi dan non yustisi, Iwan tak mempermasalahkan. Tetapi penetapan kawasannya harus selaras dengan selter. Bila tidak, upaya ini akan sulit berhasil. Sejauh ini, selter baru ada di empat lokasi yakni; Alun-alun Kejaksan, Selter Kramat, Selter Bima dan Jl Cipto Mangunkusumo. Untuk selter yang disebutkan terakhir, sejauh ini belum difungsikan meski sudah direvonasi sampai dua kali. Penataan, kata Iwan, juga bisa terintegrasi dengan program lain dalam penataan kota. Misalnya perbaikan trotoar dan pedestrian. Bisa dibarengi dengan penataan PKL. Sehingga saat pekerjaan infrastruktur selesai, tidak ditempati kembali oleh pedagang. Ia juga menyambut baik rencana penataan kota yang mendapat sinyalmen positif dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Tinggal implementasi dari rencana penataan tersebut. Konsep yang dibuat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, misalnya ingin membuat main street juga shopping street. Menurut Iwan, penataan kota di Cirebon dapat dilihat sebagai prakarsa penataan wilayah dengan daerah sekelilingnya. Sebagai upaya mendukung Cirebon sebagai destinasi pariwisata unggulan di Jawa Barat. \"Jalan utama (main street) itu ya harus dapat menghubungkan kota Cirebon dengan daerah perbatasan,\" bebernya. Atas dasar itu, jalan utama yang mungkin tepat yang ditawarkan ada beberapa opsi. Opsi pertama misalnya, koridor yang menghubungkan kawasan keraton dengan Gunung Jati, dimulai dari Jalan Karanggetas, Siliwangi hingga Jalan Raya Sunan Gunung Jati. Berdasarkan aspek budaya, koridor tersebut menjadi akses upacara nadran yang sarat makna. Penetapan jalan utama dapat membawa dampak peningkatan kualitas jalan-jalan yang dilaluinya seperti: Jalan RA Kartini, Jalan Veteran, Jalan Kalibaru, Jalan Bahagia, Jalan Panjunan dan lainnya. Opsi kedua, yakni koridor yang menghubungkan antara Kota Cirebon dengan Kabupaten Kuningan. Berdasarkan sejarah, Kabupaten Kuningan mempunyai keterkaitan dengan Cirebon. Koridor tersebut dapat di mulai dari Jalan Pulasaren, Jalan Lawanggada, Jalan Kesambi, Jalan Kanggraksan, dan lainnya. Secara konsep, jalan utama atau main street ini, tidak harus disamakan seperti Jalan Malioboro di Jogjakarta. Konsepnya disesuaikan yang lebih tepat sesuai karakter kawasan dan identitas kota Cirebon. Gagasan Gubernur RK tentu mempunyai konsep penataan lingkungan yang bukan hanya berestetika indah tetapi bernilai baik. Penataan PKL ini juga bisa berintegrasi dengan shopping street, seperti koridor Sungai Sukalila di Jalan Sukalila dan Jalan Kalibaru. Secara desain, penataan PKL pada koridor tersebut, atau koridor lainnya dapat berupa skywalk atau konsep lainnya. Seperti diketahui, tiga zona larangan transaksi segera diberlakukan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pengadilan Negeri Cirebon sudah menyepakati jadwal dan mekanisme sidang. Dendanya, tak main-main. Sampai Rp500 ribu, dengan ancaman kurungan badan. Sanksi ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Cirebon 511.3/KEP.244-DPUPKM/2018. Regulasi ini menetapkan enam kawasan yakni, Jalan Siliwangi, Kartini, Wahidin, Cipto, Pemuda, dan Sudarsono, sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL). Sekaligus zona larangan transaksi PKL. Kepala Bidang Penegak Perda dan PPNS Satpol PP Buntoro Tirto mengatakan, yustisi PKL segera diterapkan dalam waktu dekat. Dengan ketentuan ini, petugas dapat mengamankan baik pelaku pelanggaran dan alat buktinya. Kemudian dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dan dijadwalkan mengikuti sidang. Setelah itu, ada pemeriksaan hakim. “Vonisnya nanti apakah denda atau kurungan. Bergantung keputusan hakim,” ujar Buntoro. Dalam Perda 2/2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, ada sanksi bagi pelanggar perda. Menurut Buntoro, adanya yustisi ini sudah mengingat secara hukum. Artinya bagi pelanggar yang sudah di BAP. Mereka tidak bisa mangkir dari persidangan. Bisa jadi nantinya akan dijerat dengan pidana lainnya yang lebih berat. “Ya kalau mengabaikan sidang, ada denda pidana yang diatur dalam pasal KUHAP,” ucapnya. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, R Yuki Maulana Hidayat menambahkan, penegakan Perda 2/2016 ini, diharapkan mendapat dukungan seluruh pihak. Sebelumnya pihaknya juga sudah menghadirkan semua unsur, sebelum adanya penegakan yustisi PKL. “Untuk kawasan yang ada dalam SK itu, ya itu sudah ranah yustisi. Jadi tidak lagi ada teguran, atau sanksi adminitrasi,” jelasnya. Terkait penegakan sanksi sesuai aturan dilakukan secara berjenjang. Hal itu terdapat dalam bab 11 pasal 44 ketentuan sanksi administratif, non yustiti dan yustisi. Sanksi adminitrasi itu berlaku untuk PKL yang sudah terdata dan menjadi binaan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM). Tetapi bila tetap bandel, sanksi bisa diberikan. Perda tersebut diberlakukan untuk PKL siang dan malam. Satpol PP dikabarkan telah berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dishub dan juga PLN. Terutama dalam hal ditemukannya di lapangan terkait dengan pencurian listrik. (jml/myg/apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: