Orgil Kategori Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

Orgil Kategori Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

CIREBON-Wacana orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) punya hak pilih di Pemilu 2019 terus mengemuka. Hingga Senin (26/11), masih terus dibicarakan. Khusus untuk Kota Cirebon, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan pendataan. Di beberapa lokasi di Kota Cirebon. Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Sanusi SSos mengatakan warga yang mengalami gangguan jiwa masuk kategori penduduk rentan administrasi kependudukan. “Kenapa rentan? Karena orang tersebut setiap saat bisa hilang atau susah direkam administrasi kependudukannya,” kata Sanusi saat dijumpai Radar Cirebon di ruang kerjanya. Ia mencontohkan, pada satu waktu dan titik tertentu, tiba-tiba muncul ODGJ. Tetapi saat akan didatangi atau dirazia untuk proses rehabilitasi, tiba-tiba hilang. Lalu muncul lagi di daerah lain. “Makanya masuk kategori penduduk rentan administrasi kependudukan,” lanjut Sanusi. Sementara Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cirebon Eli Haryati SSos MSi mengatakan terkait DPTb (daftar pemilih tambahan) untuk orang dengan kategori ODGJ, biasanya KPU mendapatkan datanya dari Kemendagri. Kemudian masuk DP4 (daftar penduduk pemilih potensial pemilu) yang ditetapkan KPU. “Dan data DP4 itu Disdukcapil tidak bisa menambah atau mengurangi. Jadi penetapan itu bukan disdukcapil,” jelas Eli. KPU, kata Eli, diberi akses membuka data itu. Kewajiban Disdukcapil ada pada perekaman dan mencetak KTP-El. Lebih jauh Eli menjelaskan, pihaknya sudah beberapa langkah turun melakukan pendataan. Termasuk jemput bola ke RW-RW. Kesuksesan pendataan, sambung dia, juga bergantung pada masyarakat juga. Eli menceritakan, pihaknya pernah turun ke lapangan, justru masyarakat tidak hadir. “Malah kami pernah turun ke RW, Pak RW menyusul ke warganya, mengumumkan, tapi warga tidak hadir karena dianggap belum perlu,” bebernya. Untuk penduduk rentan administrasi kependudukan, sambung Eli, tahap pendataan dan koordinasi tetap dilakukan dengan kelurahan. ”Kelurahan mendata ke tiap kecamatan, kecamatan melaporkan ke kami. Dilakukan secara triwulan. Ada evaluasi. Perkembangan triwulan I dan triwulan II bagaimana? Apakah ada perubahan atau pindah? Penduduk rentan bisa berubah karena beberapa faktor. Seperti perubahan identitas kependudukan dan pindah domisili,” tandasnya. Terpisah, Kabid Sosial pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Cirebon Dede Dahlia SH mengatakan persoalan orang gila lebih banyak diurus dinas kesehatan. Hal itu terkait dengan kesehatan jiwa terhadap ODGJ itu sendiri. “Adapun peran dinsos lebih mengurus pasca diobati oleh dinkes. Setelah sembuh, baru kita merehabilitasi. Kita membantu dengan cara mengembalikan ke keluarganya. Kalau tak punya rumah, maka dikirim ke panti rehabilitasi. Kota Cirebon sampai sekarang belum ada panti rehabilitasi. Jadi kalau ada, kita kirim ke Cimahi dan Karawang,” ujarnya. Bagaimana dengan jumlah orang gila di Kota Cirebon? Dede Dahlia menjelaskan, data ini masih simpang siur. Pernah, kata Dede Dahlia, ada warga Kota Cirebon yang terdeteksi masuk ODGJ, tapi posisinya di Sukabumi. Setelah sadar atau sehat, dibawa pulang ke Cirebon. Tapi, ODGJ itu punya keluarga. “Ternyata keluarganya ada di Palembang. Akhirnya kita kirim ke Palembang,” jelasnya. Begitu juga ada orang gila dari luar kota yang ternyata “berdomisili” di Kota Cirebon ada 4 orang. Mereka ini sudah diobati dan setelah dinyatakan sembuh langsung dipulangkan ke keluarganya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: