Sesudah Perda, Pemkab Perlu Pembuatan RDTR

Sesudah Perda, Pemkab Perlu Pembuatan RDTR

CIREBON-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Yuningsih mengakui, jika Pemkab Cirebon harus segera membuat dan menyusun serta mengesahkan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang. Sebagai turunan perda RTRW Nomor 7 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Tahun 2018-2038. Hal tersebut disampaikan Caleg DPRD Provinsi Jabar dari PKB tersebut saat ditemui Radar Cirebon. Menurutnya, saat ini dengan disahkan Perda RTRW, investasi di Kabupaten Cirebon tumbuh subur seperti jamur di musim penghujan. Namun sayangnya, hal tersebut belum dibarengi dengan kepastian ketentuan dan aturan dalam Perda RDTR. “Harusnya pembahasan terkait RDTR ini dipercepat. Karena ini untuk kepastian dan perlindungan masyarakat serta lahan produktif di Kabupaten Cirebon. Sampai sekarang, dalam Perda RTRW belum ditentukan secara menyeluruh item per-itemnya secara detail,” ujarnya, kemarin. Menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini justru seolah-olah Perda RTRW yang sudah disahkan tersebut, menjadi pintu untuk investor masuk dan melakukan ekspansi. Sementara Perda RDTR yang merupakan juklak dan juknis serta turunan dari Perda RTRW, belum dibuat dan masih dalam tahap kajian. “Memang ada waktu tiga tahun dari disahkannya Perda RTRW untuk membuat Perda RDTR. Tapi harus secepatnya dibuat. Kita juga mendorong agar eksekutif menyelesaikan RDTR untuk bersama-sama dibahas di DPRD. Utamanya untuk melindungi masyarakat dan lahan produktif sesuai ketentuan dalam Perda RTRW,” imbuhnya. Sementara itu, Aktivis Cirebon Timur Rian Jaelani kepada Radar Cirebon menuturkan, sejak Perda RTRW disahkan, investasi di Kabupaten Cirebon utamnya di Cirebon Timur begitu massif, setelah wilayah tersebut diposisikan sebagai zona industri. Namun belum dibuatnya Perda RDTR, membuat semuanya menjadi abu-abu dan tidak jelas. Karena pengaturan dan turunan lebih lanjut dari RTRW tidak kunjung dibuat. “Jika pembuatan dan pemabahasan Perda RDTR butuh waktu. Tidak ada salahnya bupati mengeluarkan perbup sebagai alternatif untuk juklak dan juknis Perda RTRW. Ini sangat penting agar investasi di Kabupaten Cirebon tidak kebablasan,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: