Baru Saja Diurug, Jalanan di Kota Cirebon Sudah Dibongkar Lagi Perusahaan Lain
CIREBON-Pernah melihat, galian dipinggir jalan baru selesai dikerjakan dan rapihkan, beberapa hari kemudian digali lagi? Atau ada galian proyek suatu instansi yang lama dikerjakan tanpa ada kejelasan kapan selesainya? Situasi ini kerap terjadi di sejumlah ruas jalan. Tidak terkoordinasinya galian, membuat fasilitas umum terganggu dalam waktu tertentu. Sekretaris Daerah Drs H Asep Deddi MSi menilai, perlu ada pengaturan untuk penanganan masalah seperti ini. Pemerintah kota juag berencana membuat rancangan regulasi bagi instansi baik pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang akan membuat galian dipinggir jalan. “Sekarang jalan sendiri-sendiri. Padahal ini kan berdampak pada infrastruktur yang ada,” ujar Asep kepada Radar Cirebon, Rabu (28/11). Regulasi yang akan dibuat masih dalam proses kajian dan perencanaan. Baik pihaknya sebagai eksekutif dan DPRD sebagai legislatif, agar aturan ini bisa menjadi acuan bersama. Dengan perkembangan kota dan kebutuhan fasilitas umum yang memadai, aturan ini urgent untuk segera dimiliki. Asep mencontohkan kondisi saat ini. Di jalanan Kota Cirebon banyak proyek galian dari instansi yang berbeda. Imbasnya, kemacetan panjang terjadi karena jalan menjadi sempit, sedangkan arus lalulintas sedang padat dijamin sibuk. Isi regulasi nanti, kata dia, akan difokuskan pada mekanisme di lapangan dan penerapan kesepakatan waktu dalam proses pengerjaan yang diupayakan secara bersamaan. Sehingga bila ada satu pengerjaan galian bisa untuk lebih dari satu instansi, tidak berjalan sendiri-sendiri. \"Ini bukan suatu yang mustahil dilakukan, asal tiap instansi tersebut mau duduk bersama dan sepakat untuk mematuhi regulasi yang akan dibuat nanti,” tegasnya. Terkait izin penggalian ditepi jalan, sejauh ini masih ditangan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR). Tetapi dengan adanya regulasi yang dibuat, bisa saja dibuat lebih terkoordinir. Ketua Komisi II DPRD, Agung Supirno menyetujui usulan ini. Legislatif akan berkoordinasi dengan berbagai pihak tentang regulasi itu. Bahkan DPRD sudah melakukan pemanggilan kepada sejumlah instansi, BUMN dan BUMD. Karena galian ini banyak dikeluhkan warga, seakan-akan tiada hentinya. \"Saat dilakukan pemanggilan, umumnya mereka melakukan penggalian dengan perencanaan setahun sebelumnya. Jadi ini masukan yang harus dipikirkan untuk membuat regulasi,\" terangnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: