Didenda Rp100 Ribu, Tiga Pedagang PKL Mangkir Sidang

Didenda Rp100 Ribu, Tiga Pedagang PKL Mangkir Sidang

CIREBON–Ismail tak pernah menyangka bakal duduk di kursi persidangan. Apalagi menerima hukuman atas penindakan operasi yustisi pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan tertib lalu lintas (KTL). Dia bersama Tomy Hermanto, Ali Kusuma, Mia Dwi, dan juga Anan sehari-hari berjualan di Jl Siliwangi. Mereka berlima bagian dari delapan PKL yang terjaring operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Di hari pertama pemberlakuan zona larangan transaksi di tiga ruas jalan. “Saya nggak tau lagi ada penertiban. Sebetulnya saya jualan keliling,” ujar Ismail. Jl Siliwangi menjadi salah satu ruas jalan yang dilewatinya setiap hari berjualan gorengan. Apes, Rabu (28/11), ada petugas sedang menggelar operasi yustisi. “Ya habis ini nggak lewat Jl Siliwangi lagi. Daripada nanti kena lagi,” ucap dia. Tiga PKL lain yang sudah membuat berita acara pemeriksaan (BAP), mangkir dari sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ria Helpina SH MH. Dalam persidangan perdana kelima terdakwa divonis hakim bersalah karena melanggar pasal 37 Perda 2/2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, dengan denda Rp100 ribu dan biaya perkara Rp1.000, atau kurungan tiga hari. Vonis itu, lebih ringan dari denda yang disebutkan dalam perda, maksimal Rp50 juta atau kurungan selama 3 bulan. Hakim Ketua, Ria Helpina SH MH menyampaikan kepada para terdakwa agar tidak main-main. Meskipun denda yang dijatuhkan tidak besar. Bukan berarti dianggap sepele. “Ini baru permulaan, kalau nanti bertemu lagi, kita akan pertimbangkan hukuman yang lebih maksimal,” ucap Ria, Kamis (29/11). JALANAN LENGANG, MASIH ADA PKL Di luar ruang sidang, pemberlakukan KTL dan zona larangan transaksi sukses menekan jumlah PKL di tiga jalan utama. Pantauan Radar Cirebon, di Jl RA Kartini, Kota Cirebon, terdapat skeitar 15 PKL. Mereka baru keluar selepas siang. Di Jl Siliwangi, jumlah pedagangnya lebih sedikit. Hanya ada tiga PKL Jalan Siliwangi yang masih berjualan. Bukan PKL bergerobak, namun PKL berlapak yang biasa menjual rokok dan makanan lainnya. Sedangkan PKL yang berjualan buah, sudah menghilang. Mereka memilih masuk ke pelataran Pasar Kramat. Beberapa lainnya masuk dalam gang di dekat jalan. Sedangkan di Jl Wahidin terdapat delapan PKL. Bahkan masih ada yang membuka lapak di badan jalan, memanfaatkan ruang diantara proyek galian. Warga menyambut baik operasi ini. Hestu (32) menyebut, pemerintah sudah waktunya bertindak tegas. Setidaknya di ruas jalan tertentu. \"Ini buktinya Jalan Siliwangi jadi rapi,\" ucapnya. Putri (27) juga melihat jalanan jadi lebih lengang. Khususnya di Jl RA Kartini, Jl Wahidin dan Jl Siliwangi. Meski masih ada saja PKL yang nekat berjualan. PANTAU TERUS Menyoal masih adanya PKL di KTL, Satpol PP masih melakukan pengawasan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Rahmat Hidayat mengatakan, opeasi terus dijalankan. Termasuk dengan penindakan dan sidang terhadap pelanggar KTL. “Kalau kedapatan, BAP, terus ya disidangkan,” tegasnya. Sementara untuk PKL malam, pengawasan juga akan dilakukan meski tidak 24 jam. Satpol PP, kata Rachmat, terkendala jumlah personel. Kepala Satpol PP Drs Andi Armawan mengaku akan melibatkan masyarakat dalam pengawasannya. Terutama Linmas di masing-masing RW. Yang nantinya bakal dibiayai oleh APBD. Dengan begitu dapat mencegah sebuah wilayah kembali diduduki PKL. Di samping itu, setelah adanya penertiban dan pemberlakukan sanksi yustisi. Dia juga berharap dari SKPD lain untuk menyentuh tempat tempat yang ditempati oleh PKL. Misalnya trotoar, bagaimana harusnya penataanya agar tidak diduduki lagi oleh PKL. Adanya penindakan dengan cara yustisi ini diharapkan bisa membawa efek jera. Hal ini juga agar mencipatakan kawasan yang nyaman. \"Saya lihat banyak PKL sebetulnya bukan masyarakat ekonomi lemah. Misalnya itu ada pedagang bakso yang punya omzet besar. Ya harusnya sudah punya kios. Masa jualan di trotoar,” tandasnya. Lewat penindakan ini, ia juga berharap PKL memahami. Bahwa di tiga ruas jalan tersebut terlarang untuk berjualan. Pedagang dipersilakan memanfatkan lokasi yang yang diperbolehkan. Dengan syarat dan ketentuan berlaku. (myg/jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: