Daftar Nikah Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Simkah Web

Daftar Nikah Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Simkah Web

CIREBON-Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis Website (Simkah Web). Aplikasi ini merupakan pengembangan dari aplikasi Simkah generasi pertama yang berbasis desktop. Simkah Web juga dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi nikah dan rujuk pada KUA, dengan dukungan validitas data yang terintegrasi. Bahkan sudah terkoneksi dengan data kependudukan dan catatan sipil. Kepala Seksi Pembinaan Masyarakt Islam (Bimas Islam) Kemenag Kota Cirebon H Slamet SAg menyampaikan, aplikasi ini merupakan inovasi Kementerian Agama. Yang saat ini sudah diterapkan di seluruh Indonesia. “Ini efektivitas dan efesiensi pendataan orang nikah jadi untuk daftar nikah itu online,” ujar Slamet kepada Radar Cirebon. Dengan layanan berbasis online, juga perekaman data, semuanya terjadi secara otomatis. Data yang terintegrasi juga meningkatkan aspek layanan kependudukan dan catatan sipil. “Bapak menteri agama yang meminta semua pendaftaran nikah ini memanfaatkan IT. Kita juga nanti melibatkan disdukcapil nantinya,” tuturnya. Keterlibatan dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) mutlak diperlukan. Mengingat model data yang dimasukan secara online berkaitan dengan nomor induk kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Sebagai implementasi dari layanan ini, Slamet mengungkatpkan, Kemenag Kota Cirebon telah melakukan sosialisasi kepada para kepala KUA dan operator di lima kecamatan. Sekarang ini Simkah Web sudah berjalan efektif. “Kita alhamdulillah sekitar dua bulan yang lalu sudah sosialiasi. Untuk operator juga disosialisasi, supaya bisa meng-input datanya,” kata dia. Sementara kepada masyarakat, Simkah Web belum disosialisasikan secara masif. Agenda ini akan dijadwalkan dalam waktu mendatang. Namun secara konsep, sudah matang. “Jadi kita ingin masyarakat juga tahu. Daftar nikah itu sekarang mudah, kita juga hindari biaya-biaya seperti uang transport,” tuturnya. (pid-mg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: