Selain UMK, Ternyata Ada Upah Sektoral

Selain UMK, Ternyata Ada Upah Sektoral

CIREBON-Gubernur Jawa barat M Ridwan Kamil resmi menandatangani surat keputusan upah minimum kota/kabupaten se-Jawa Barat. Namun demikian, selain UMK, ternyata ada daerah yang mengatur upah sektoral.  Yang menerapkan hanya Kabupaten Indramayu. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon Maman Firmansyah S Sos mengatakan, SK Gubernur Jawa Barat bernomor 561/kep.1220-yanbangsos/2018 tertanggal 21 November 2018. UMK sendiri resmi berlaku mulai 1 Januari mendatang. Untuk Kota Cirebon UMK ditetapkan Rp2.045.422,24. Kabupaten Indramayu Rp2.117.713,68, Kabupaten Kuningan Rp1.734.994,34, Kabupaten Majalengka 1.791.693,26, dan Kabupaten Cirebon Rp2.024,160,07. Untuk wilayah III Cirebon, Kabupaten Indramayu yang UMK-nya tertinggi, disusul Kota Cirebon. Sementar adalam lingkup Jawa Barat, UMK tertinggi Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.234.010,26 disusul Kota Bekasi Rp4.229.756,61. Besaran UMK itu, belum termasuk upah sektoral. Tapi upah sektoral itupun hanya untuk daerah tertentu. Untuk wilayah III yang ada upah sektoral hanya Kabupaten Indramayu, karena di sana ada upah migas. “Di Indramayu ada Pertamina di situ. Jadi ada upah sektoral,” katanya. Namun jenis upah ini belum muncul besarannya. Biasanya di akhir triwulan pertama atau Maret. Ketentuan upah sektoral berdasarkan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pekerja di sektor masing-masing. Upah sektoral itu upah minimum yang berlaku secara sektoral seperti migas, perkebunan, minuman dalam kemasan tapi tergantung kabupaten kota Jadi upah minum sektoral kota kabupaten (UMSK). Masing-masing daerah juga berbeda upah sektoralnya. “Migas di Indramayu dengan migas daerah lain beda. Upah sektoral ini bisa besar dari UMK,” pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: