Pertambahan Jumlah Honorer di Kota Cirebon Perlu Ditelaah Lagi

Pertambahan Jumlah Honorer di Kota Cirebon Perlu Ditelaah Lagi

CIREBON-Masa berlaku Surat Keputusan (SK) Walikota untuk guru honorer sekolah negeri, habis akhir tahun ini. Selain perpanjangan, penambahan jumlah tenaga honorer bakal dipertimbangkan kembali. Sekretaris Dinas Pendidikan Drs Adin Imaduddin Nur MSi mengatakan, perpanjangan SK tersebut bakal disesuaikan dengan ketentuan perundangan, salah satunya permendikbud. Adanya SK Honorer pada tahun ini mengacu pada PP 19/2018 dan Permendikbud 1/2018. \"Tahun lalu kan dasarnya Permendikbud No 1/2018 tentang pedoman pengelolaan BOS. Itu yang sedang kita tunggu permendikbudnya, biasanya bulan Desember keluarnya,” ujar Adin kepada Radar Cirebon. Dari permendikbud itu nantinya akan jadi acuan. Apakah SK dibuat baru, atau ada perubahan lainnya. Meski secara garis besar ada payung hukum PP 19/2018 maupun permendikbud 1/2018. \"Nah kalau yang tahun ini apakah di permendikbud cukup. Ataukah bagaimana, ini yang akan kita telaah lagi,\" katanya. Mengenai adanya pertambahan jumlah guru honorer negeri, Adin menyebutkan, hal ini juga perlu ditalaah terlebih dahulu. Sebelum ada pertambahan jumlah guru honorer. Selain juga menunggu kebijakan walikota. Seperti diketahui, Ketua Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Kota Cirebon, Kusmana S Sos MSi mengusulkan, SK honorer diperpanjang. Saat ini, tahapan validasi data tenaga honorer di sekolah negeri yang lama sudah selesai. Dari data tenaga honorer yang sudah ter-SK-kan pada tahun lalu sebanyak 1088 orang. Setelah divalidasi jumlahnya berkurang menjadi 1066 orang. \"Kalau data honorer yang lama sudah selesai. Tinggal nanti nunggu honorer baru yang non SK,” ucapnya. Namun yang pasti, lanjut dia, SK Honorer memang bakal berakhir pada bulan Desember 2018. Sehingga sebelum bulan Januari diharapkan sudah ada SK Honorer yang baru, sebagai acuan pemberian insentif kepada tenaga honorer di sekolah negeri. Dalam pengajuan SK Honorer tahun 2019 sendiri, pihaknya mengusulkan insentif honorer sebesar Rp350 ribu per bulan. Apabila hal ini, dijumlahkan dengan 1.066 tenaga honorer yang sudah memiliki SK yang sudah tervalidasi. Maka total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp4,5 miliar. Terkait dengan perpanjangan SK Walikota ini, pihaknya sudah membahas dengan walikota. Agar SK walikota ini, bisa dipermanenkan. Paling tidak sampai masa jabatan walikota selesai. Sehingga tidak setiap tahun dilakukan perpanjangan SK. FTHSN berusaha memperjuangkan aspirasi tenaga honorer sekolah negeri. Mencakup juga petugas tata usaha dan operator. Karena tenaga pendidik dan kependidikan ini menjadi satu kesatuan. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: