Merasa Ditipu, Rohadi Minta Kepastian Hukum
![Merasa Ditipu, Rohadi Minta Kepastian Hukum](https://radarcirebon.disway.id/upload/2018/09/ROHADI.gif)
INDRAMAYU - Terdakwa Rohadi, mantan panitera PN Jakarta Utara yang sedang menjalani pidana di Lapas Sukamiskin Bandung meminta kepada Polres Indramayu untuk menindaklanjuti laporan kasus penipuan yang menimpa dirinya. Melalui pengacaranya Eri Isnaeni, telah membuat laporan terhadap pelaku penipuan berinisal H dan J kepada penyidik. Bahkan penyidik sudah mendatangi Lapas Sukamiskin dan telah meminta keterangan kepada dirinya terkait kaus penipuan. \"Semua barang bukti kita sudah serahkan kepada penyidik yang datang. Akan tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari tim penyidik,\"jelas Rohadi melalui pers rilisnya yang diterima Radar Indramayu, kemarin. Terdakwa Rohadi meminta kepastian hukum terkait dugaan kasus penipuan yang menimpanya.\"Yang jelas kita berharap dari Pak Kapolres Indramayu yang baru ada kepastian hukum. Kasusnya sudah lama. Sampai kapan kita harus menunggu? Saya sendiri lagi menjalani hukuman,\" terangnya. Diberitakan sebelumnya, Eri Isnaeni, melaporkan H dan J ke Polisi atas dugaan penipuan terhadap kliennya H Rohadi. Eri menjelaskan, kasus ini berawal ketika J dan H pada Agustus 2017 mengunjungi Rohadi di Lapas Sukamiskin Bandung. Pada kesempatan itu J dan H menawari Rohadi untuk ikut dalam usaha (investasi) di bidang pertambangan pasir dan batu blondos di kawasan Sumedang, Jawa Barat, dengan nilai investasi sebesar Rp 325 juta. Rohadi merasa tertarik, apalagi dengan iming-iming untung yang cukup menggiurkan, yaitu Rp 20-Rp 25 juta per bulan. Namun setelah 34 bulan berlalu, kata Eri, fee yang dijanjikan tak kunjung menjadi kenyataan. Sehingga Rohadi mengutus dua orang rekannya yaitu, Rohman dan Imam untuk mengecek lokasi proyek di Songgom, Buah Dua Sumedang. Ternyata tidak ada kegiatan proyek. Karena merasa tertipu, melalui dirinya sebagai kuasa hukum melaporkannya ke polisi. Rohadi menceritakan bagaimana H, meminta uang kepada dirinya. Dia bersama anak dan istrinya pada 21 September 2017 lalu, tepatnya pukul 11.00 tiba di Bandung. Kemudian meminta uang Rp 200 juta dan ada sebagian melalui transfer kepada rekening anaknya. \"Semua bukti transfer dan saksi yang melihat juga ada saat menyerahan uang,\"terangnya. Sementara saat dikonfirmasi, J membantah telah melakukan penipuan. Menurutnya, awalnya proyek yang sempat mandek dan terbengkalai tersebut akan di take over oleh orang Semarang. Namun pada akhirnya Rohadi menyanggupi untuk ikut berinvestasi. Dikatakan J, Rohadi hanya menyerahkan uang Rp 100 juta, melalui istrinya Aas Rolani yang pada saat itu masih berada di RS PMC Indramayu. Padahal kebutuhan uang untuk melanjutkan proyek tersebut adalah Rp 300 juta. Kemudian yang kedua kali, mengambil lagi Rp 95 juta di rumah istrinya. Dan yang ketiga kalinya hingga jumlah total uang Rohadi Rp 285 juta. Setelah itu proyek pun jalan kembali. Bahkan dalam beberapa bulan sempat mendapatkan keuntungan Rp 19 juta. “Tapi Rohadi minta ditransfer Rp 50 juta. Jadi saya terpaksa minjem ke orang untuk bisa transfer Rp 50 juta,” ujar J. Sememtara H mengaku sama sekali tidak pernah memegang uang dari Rohadi. Selama ini yang menerima adalah J. H bahkan merasa terbuang ketika proyek itu sudah berjalan karena tidak pernah terlibat di dalamnya. “Saya hanya ikut melakukan mediasi di awal bersama J dan setelah itu tidak dilibatkan. Jadi saya sama sekali tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Rohadi,” ungkapnya. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: