OTT Sunjaya, KPK Periksa Bos PT KJM

OTT Sunjaya, KPK Periksa Bos PT KJM

JAKARTA-Ada pihak swasta yang kembali diperiksa oleh penyidik KPK terkait Sunjaya Purwadisastra. Dia adalah Direktur PT Kreasindo Jaya Mahesa (KJM) Muhammad Subhan. Subhan juga diketahui merangkap sebagai direktur PT Milades Indah Mandiri. Proses pemeriksaan digelar di gedung KPK di Jakarta, kemarin. Muhammad Subhan diperiksa terkait kasus dugaan jual-beli jabatan dan gratifikasi lain yang diterima tersangka Sunjaya Purwadisastra. “Saksi atas nama Muhammad Subhan diperiksa untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam rilisnya. Berdasarkan penelusuran Fajar Indonesia Network/FIN (Radar Cirebon Group), PT KJM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kreatif. Perusahaan yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat, itu menjajakan jasa terkait perencanaan periklanan, penyelenggaraan acara, videografi dan fotografi, produksi acara, serta paket liburan. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Muhammad Subhan, red) tentang pemberian-pemberian lainnya untuk tersangka SUN (Sunjaya),” papar Febri. Pada Kamis (29/11), KPK mengaku sudah  menerima pengembalian uang sebesar Rp250 juta terkait kasus tersebut. Dana itu diperuntukkan Sunjaya sebagai sumbangan kegiatan hari Sumpah Pemuda 2018 yang digelar PDIP. “Pengembalian tersebut telah dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini,\" ujar Febri, Jumat lalu (30/11). Febri menambahkan, dana itu diduga merupakan bagian dari fee proyek di Kabupaten Cirebon yang diterima oleh Sunjaya. Febri pun mengimbau kepada pihak lain yang diduga juga menerima dana tersebut untuk menyerahkannya kepada KPK. Sebab, hal itu akan menjadi pertimbangan untuk meringankan jerat hukuman. Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK telah memeriksa anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Nico Siahaan di hari yang sama. Pemanggilan Nico sebagai upaya KPK dalam menelusuri pengetahuannya terkait penyelenggaraan kegiatan hari Sumpah Pemuda yang digelar parpolnya. Selain itu, Febri mengingatkan parpol agar memperhatikan sumber dana sumbangan maupun donasi dari para kepala daerah. Pasalnya, dikhawatirkan dana tersebut berasal dari sumber yang bermasalah. “Tentu saja hal tersebut berisiko tinggi karena asal usul uangnya dapat berasal dari sumber yg tidak sah seperti fee proyek, perizinan atau hal lain yang terkait kewenangan kepala daerah,\" tukasnya. KPK pun mendorong parpol untuk menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) sebaik mungkin, khususnya terkait akuntabilitas sumber dana atau keuangan parpol. “Sehingga ke depan baik untuk sumber dana dari APBN ataupun sumbangan-sumbangan dari pihak lain seperti kader, kepala daerah, dan penyelenggara negara, serta donasi eksternal bisa dipertanggungjawabkan asal usul dan pengelolaannya,\" pungkas Febri. Dalam keterangan resminya, Nico Siahaan membenarkan panitia peringatan Hari Sumpah Pemuda 2018 partai berlambang banteng itu menerima dana sumbangan Rp250 juta dari Sunjaya Purwadisastra. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui asal usul uang tersebut. “Kalau kami tahu itu dana fee proyek pastinya kami tidak terima. Dan pas kami tahu SUN (Sunjaya) bermasalah, dana itu tidak kami pakai,” ujar Nico melalui keterangan resmi kepada Fajar Indonesia Network (FIN). Sebagai ketua panitia, Nico menegaskan tidak pernah memaksa kader PDIP untuk menyumbang pada acara tersebut. Sebab, hal itu sudah menjadi budaya gotong- royong di antara para kader untuk memberikan sumbangan. Dirinya juga tidak pernah mematok nominal dana yang disumbangkan. “Saya sebagai ketua panitia kepemudaan tidak pernah memaksa Sunjaya untuk menyumbang pada kegiatan kepemudaan. Termasuk jumlah bantuannya. Di PDI Perjuangan budaya gotong royong sudah terbiasa. Di mana sesama kader saling membantu,\" paparnya. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Keduanya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Cirebon, 24 Oktober 2018. Sunjaya diduga menerima aliran dana dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot. Alasannya, sebagai tanda terima kasih Gatot kepada Sunjaya. Dana diserahkan usai Gatot dilantik Sunjaya sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 24 Oktober 2018 lalu. Yakni, uang sebesar Rp385.965.000 dengan rincian, Rp116 juta dalam pecahan seratus ribu, serta Rp269.965.000 dalam pecahan lima puluh ribu. Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Gatot sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (riz/FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: