PKL Nanya Pemberdayaan, Satpol PP Tegaskan Penegakan Perda Tak Ada Tawar Menawar

PKL Nanya Pemberdayaan, Satpol PP Tegaskan Penegakan Perda Tak Ada Tawar Menawar

CIREBON-Pedagang Kaki Lima (PKL) meluruk Gedung DPRD Kota Cirebon. Mereka mendatangi wakil rakyat, yang baru saja tuntas mengikuti rapat paripurna pelantikan Anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin (3/12). Para pedagang, menyampaikan aspirasi terkait dengan adanya penindakan yustisi PKL yang dijalankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun sayangnya, aspirasi mereka harus tertahan. Lantaran tak ada agenda wakil rakyat untuk menggelar pertemuan dengan PKL. Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Agung Supirno SH yang menemui para pedagang, menyampaikan akan menjadwalkan pertemuan, Selasa (4/12). Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa langkah penindakan ini sudah ranah Satpol PP. Aparat hanya melaksanakan amanat Perda 2/2016. \"Ini agendanya penegasan saja. Untuk menyampaikan kepada pedagang titik mana saja yang memang dilakukan penertiban,” tegas Agung, saat menjumpai perwakilan pedagang. Disebutkan dia, ada beberapa titik yang tidak bisa ditawar. Tapi ada juga yang diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan. Oleh sebab itu, dalam rapat nantinya akan diundang pula Satpol PP dan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM). \"Kita tidak melarang mereka berjualan, boleh berjualan tapi ada penataannya. Nah penataan ini sudah tertuang dalam perda,” jelasnya. Politisi Partai Golkar ini menekankan, pedagang bisa mencari ruang berdagang di titik yang masih diperbolehkan berdagang. Saat ini perda juga sudah berjalan. Tinggal bagaimana mengevaluasi pelaksanaannya. Mana yang kurang dan perlu dibenahi lagi. Karena perda sudah final. Tidak bisa ditawar lagi. \"Kalau ada masukan kan sebelum perda disahkan. Itu kita membuka masukan pembahasan selama tiga bulan,” tukasnya. Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan menambahkan, pihaknya akan tetap tegas menindak pedagang kaki lima yang tetap menyalahi aturan. Dari enam ruas jalan yang tertuang dalam Surat Keputusan Walikota mengenai kawasan zona bebas PKL, hanya tiga yang diberlakukan penindakan yustisi. Sehingga pedagang bisa mencari lokasi yang lain untuk tetap berjualan. Dia berharap tak ada lagi tawar menawar untuk melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima. \"Kalau memang ada yang belum dijalankan dari perda itu, ya evaluasi dong dinasnya mana yang belum dijalankan,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua Forum PKL Kota Cirebon, Erlinus Tahar menyebutkan Pemerintah Kota Cirebon tidak melakukan penataan dan pemberdayaan. Yang ada justru hanya memunculkan penindakannya. Padahal, amanat perda itu sudah jelas ada tahapan dimulai dengan panataan, pemberdayaan, kemudian baru penindakan. Dia pun mempertanyakan relokasi pedagang kaki lima yang terpaksa tidak berjualan karena adanya operasi yustisi. \"Ya kalau umpamanya ini dianggap berat. Upaya penataan dan pemberdayaannya, cabut saja. Karena ada berapa bagian yang tidak dilaksanakan. Di perda kan sudah jelas ada tahapan penatanan dan pemberdayaan dalam pasal-pasalnya,\" tandasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: