PKL Minta Penerapan KTL Ditunda

PKL Minta Penerapan KTL Ditunda

CIREBON-Pedagang Kaki Lima akhirnya beraudiensi dengan Komisi II DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala, Rabu (5/12). Meskipun Komisi II tak seluruhnya hadir. Dalam rapat itu, PKL ditemui oleh Ketua Komisi II Agung Supirno, Sekretaris Komisi II Didi Sunardi, dan Anggota Komisi II HP Yuliarso. Aspirasi yang disampaikan pedagang tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Mereka menuntut pemerintah untuk memberikan solusi lokasi berjualan. Terutama setelah penetapan tiga ruas jalan menjadi kawasan tertib lalu lintas (KTL) dan zona larangan transaksi PKL. Mereka juga meminta Satuan Polisi Pamong Praka (Satpol PP) menghentikan penindakan yustisi, sebelum ada relokasi. \"Penertiban oleh Satpol PP memang bagus, ada sosialisasi dulu. Tapi kami tidak diajak dialog dulu,\" ucap Jepri, salah satu pedagang kaki lima yang ikut audiensi. Mereka pun meminta agar penindakan dan penertiban bisa dihentikan sementara. Sebelum ada solusi bagi pedagang kaki lima untuk berjualan. Karena hal ini menyangkut mata pencaharian. Terkait hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Agung Supirno SH meminta PKL bersabar. Sampai ada solusi yang diberikan oleh pemerintah. Dalam waktu dekat, pihaknya bakal mengundang Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM dan juga Dinas Perhubungan. Terutama untuk menanyakan sejauh mana upaya Disdagkop-UKM dalam melakukan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. \"Kita tanyakan ke indag di lokasi mana yang diperbolehkan. Harapan pertengahan bulan ini ada solusi,\" jelas politisi muda Partai Golkar itu. Menurut Agung, ada ketidaksimbangan antara Disdagkop-UKM dan Satpol PP dalam menjalankan amanat Perda 2/2016 tersebut. Dimana Satpol PP, sudah bergerak lebih cepat. Sementara langkah penataan dan pemberdayaan Indag berjalan lambat. Dia pun mempertanyakan tanggungjawab Indag dalam upaya penataan dan pemberdayaan tersebut. \"Ini jadi momentum kita untuk evaluasi, karena ternyata ada fakta menarik lain, setelah ditertibkan itu parkir badan jalan yang memakan tempat ini juga kenapa tidak ditertibkan,\" jelasnya. Agung pun tak menjamin bagi pedagang yang meminta tetap berjualan. Itu menjadi risiko yang ditanggung ketika ada Satpol PP yang merazia. Dia tak mau mengatakan untuk membolehkan PKL berdagang. Aturan dalam perda saat ini sudah ada, dan itu mesti dijalankan. \"Kami minta PKL bersabar. Mudah mudahan program APBD sudah berjalan. Masuk prioritas penataan dan pemberdayaan PKL,\" jelasnya. Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon Didi Sunardi menjelaskan, ketika pedagang kaki lima sudah masuk diatur dalam peraturan daerah, sebetulnya PKL menjadi tanggung jawab pemerintah. Terutama dalam melaksanakan amanat perda mengenai penataan dan pemberdayaan PKL. Di mana langkah itu dimulai dengan pendataan, penataan, pemberdayaan, pembinaan dan langkah terakhir adalah penertiban. \"Saya sepakat sebelum penertiban, harus ada penataan dan pemberdayaan yang harus dijalankan dulu,\" ucap pria yang juga Mantan Ketua Pansus Raperda PKL tersebut. Menurut Didi, yang turut membidani perda tersebut, lahir bukan untuk membuat PKL menjadi rugi. Akan tetapi untuk melindungi usaha PKL. \"Kami tidak mau ada penggusuran. Kami amanatkan relokasi,” tandasnya. Didi sendiri setuju untuk adanya evaluasi dalam melaksanakan Perda 2/2016 tersebut. Dalam hal ini, memang Satpol PP tidak salah karena mereka menjalankan amanat perda. Tapi harusnya pemerintah melihat dulu ada tahapan yang dilalui. \"Kita akan evaluasi juga program Indag. Dengan anggaran untuk pembinaan di Kota Cirebon apakah sudah dilaksanakan,\" tukasnya. Politisi PDIP itu juga menyinggung ketika ruas jalan yang menjadi Kawasan tertib lalu lintas itu, sudah tertib dari PKL. Namun masih ada parkir di badan jalan. Seharunya, ketika ada ruas jalan menjadi kawasan bebas PKL. Parkir badan jalan yang melanggar juga bisa ikut ditertibkan. \"Ini juga harus konsekuen yang jualan diberantas, tapi parkir masih ada. Ini kenyataan di lapangan,” singgungnya. Ketua Forum PKL Kota Cirebon Erlinus Tahar mengatakan saat lahirnya Perda PKL ini, berisi muatan positif. Namun dirinya juga sudah menyampaikan keberatan dengan adanya pasal pidana dan pejara dalam perda tersebut. Hanya saja waktu itu dia diyakinkan bahwa penertiban itu dilakukan setelah adanya upaya penataan dan pemberdayaan. \"Ketika bicara penertiban PKl di ruang publik. Tidak layak dituntut dan dipidanakan,\" jelasnya. Pria yang juga Komisioner Komisi Informasi Kota Cirebon itu, menyebutkan dengan ada tiga ruas jalan yang menjadi kawasan bebas PKL. Kemudian PKL bisa menempati sisa ruas jalan lain. Itu menjadi solusi yang berbahaya. Karena akan menimbulkan masalah lain. \"Kalau kita diminta berjualan di ruas jalan lain, tentu ini akan membuat berbenturan dengan PKL lain yang sudah berjualan di ruas jalan itu. Belum lagi dengan masyarakat setempatnya,\" jelasnya. Permintaan relokasi dari pedagang kaki lima sebetulnya sudah dilakukan. Khususnya untuk pedagang di Jl Siliwangi. Satpol PP memindahkan pedagang ke Jl Penamparan dua pekan yang lalu. Namun lantaran mengeluh sepi, para pedagang buah ini balik lagi ke Jl Siliwangi. Tawaran relokasi berjualan di Pasar Kramat juga ditolak. Seperti diketahui, PKL buah di Jl Siliwangi tidak masuk dalam pendataan dari Disdagkop-UKM. Sehingga tidak tercover dalam penempatan di Selter Alun-alun Kejaksan maupun Selter BJB Jl Siliwangi. Pendataan PKL sendiri sudah dikunci sejak 2014. Dengan jumlah 2.841 PKL. Mereka yang masuk dalam data ini, berhak mendapatkan program pemerintah. Seperti pendataan, pemberdayaan juga relokasi ke selter. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: