Sekarang Waktunya Penindakan, Komisi II DPRD Usulkan Jam Operasional Zona Larangan PKL
CIREBON-Pemerintah Kota Cirebon diharapkan bijak dalam menangani Kawasan Bebas PKL. Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon Didi Sunardi menyebut pemkot bisa mempertimbangkan ketentuan operasional di enam ruas jalan. Khususnya yang tengah disorot di Jalan Siliwangi, Kartini dan Wahidin. Menurutnya, di kawasan Malioboro, bukan berarti bebas PKL sama sekali. Akan tetapi ada aturan ketentuan jam operasional PKL. \"Di Malioboro itu sudah ada ketentuan operasional PKL. Kenapa kita tidak mengadopsi itu?\" ucap pria yang juga Mantan Ketua Pansus Raperda Pedagang Kaki Lima tersebut, Jumat (7/12). Selain Jogja, kata dia, Kota Surabaya juga pernah menjadi tempat studi banding. Meskipun di sana sudah ada penindakan hukum bagi PKL. Namun di Surabaya pemkotnya menyiapkan terlebih dahulu lahan relokasi. Ketua Badan Komunikasi Ikatan Pedagang Kaki Lima Kota Cirebon Suhendi juga prihatin atas penindakan hukum yang menimpa para pedagang kaki lima di ruas jalan Siliwangi, Kartini dan Wahidin. Sehingga mereka tidak bisa berjualan. \"Yang melanggar aturan tidak hanya PKL saja, banyak perda-perda di Kota Cirebon yang tidak ditegakan,” katanya. Di lain pijak, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Drs Andi Armawan meminta dukungan semua pihak dalam penegakan perda. Upaya sosialisasi sudah dilakukan sangat lama. Dengan tujuan PKL kooperatif dan mencari lokasi lain untuk berjualan. Ia tak sepakat penindakan dikaitkan dengan pemberdayaan maupun relokasi. Sebab ranah Satpol PP adalah penindakan. \"Kalau memang ada yang belum dijalankan dari perda itu, ya evaluasi dong dinasnya. Mana yang belum dijalankan,\" tukasnya, belum lama ini. Di saat penindakan, Satpol PP terpaksa tegas menindak, karena pedagang tetap berjualan dan menyalahi aturan. Dari enam ruas jalan yang tertuang dalam Surat Keputusan Walikota mengenai kawasan zona bebas PKL, hanya tiga yang diberlakukan penindakan yustisi. Dengan adanya keringanan ini, pedagang bisa mencari lokasi yang lain untuk tetap berjualan. “Ini waktunya penertiban, jadi tidak ada tawar menawar,” tandasnya. Sementara itu, sidang yustisi tetap berjalan meski diiringi dengan protes dari PKL maupun forum yang menaunginya. Dalam sidang terakhir, tercatat enam pedagang hadir dari sembilan yang dipanggil. Mereka adalah pelanggar ketentuan kawasan tertib lalu lintas dan zona larangan transaksi. Sejauh ini, penerapan yustisi memang baru kepada pedagang. Meski sebetulnya dalam Perda 2/2016 bisa juga menjerat pembeli yang kedapatan bertransaksi dengan PKL. Dalam sidang yustisi di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, masing-masing para PKL divonis membayar denda Rp100 ribu dan biaya perkara Rp1.000. Vonis ini serupa dengan para pelanggar di sidang perdana. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: