4 Uang Rupiah Lama Dicabut, Batas Penukaran Hingga 30 Desember 2018

4 Uang Rupiah Lama Dicabut, Batas Penukaran Hingga 30 Desember 2018

CIREBON-Melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, Bank Indonesia telah melakukan pencabutan dan penarikan pada empat pecahan uang kertas lama. Batas akhir penukaran uang kertas tersebut adalah 30 Desember 2018 di seluruh kantor BI. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon M Abdul Majid Ikram menuturkan, pecahan uang kertas Rupiah emisi lama tersebut di antaranya Rp10 ribu Tahu Emisi (TE) 1998 gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Nyak Dhien, Rp20 ribu TE 1998 gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara, Rp50 ribu TE 1999 gambar muka Pahlawan Nasional WR Soepratman, dan Rp100 ribu TE 1999 gambar muka Pahlawan Proklamator Dr Ir Soekarno dan Dr H Mohammad Hatta. “Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang kertas tersebut diimbau agar segera menukarkannya di KPw BI Cirebon,\" tuturnya. Hingga saat ini, jumlah keseluruhan penukaran uang yang masuk ke KPw BI Cirebon berjumlah Rp54.934.928.200. Untuk jumlah penukaran khusus empat uang kertas emisi lama dari masyarakat dan perbankan berjumlah Rp183.010.000. Sedangkan jumlah penukaran empat uang kertas emisi lama yang masuk melalui kas keliling dari masyarakat berjumlah Rp5.400.000. Majid menuturkan, saat ini semakin dekat dengan batas waktu penukaran. Tapi jumlah masyarakat yang menukarkan masih sedikit. \"Ada masyarakat yang sudah menukarkan jauh-jauh hari dan ada juga sebagian masyarakat yang memilih menyisakan satu atau dua lembar sebagai koleksi atau kenang-kenangan,\" ujarnya. Majid pun berharap seluruh masyarakt bisa mendapatkan informasi batas penukaran untuk empat pecahan uang kertas lama tersebut. Pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat untuk segera menukarkan empat pecahan uang lama tersebut. Sebab, apabila telah melewati batas waktu penukaran, uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. KPw BI Cirebon juga akan membuka layanan penukaran sampai 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29 dan 30 Desember 2018. \"KPw BI Cirebon akan tetap beroperasional pada 29 dan 30 Desember 2018 khusus untuk melayani penukaran uang kertas tersebut,\" pungkasnya. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: