Aturan Tak Bisa Ditawar, Penempatan PKL Tantangan Baru bagi Walikota
CIREBON-Penegakan yustisi Pedagang Kaki Lima (PKL) didukung Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi. Menurutnya, penegakan aturan tetap diperlukan. Terlepas dari permasalahan pemerintah belum mampu memiliki tempat alternatif untuk penataan. “Trotoar harus digunakan sebagaimana fungsinya. Tidak untuk aktivitas pedagang kaki lima,” ujar Edi kepada Radar Cirebon. Ditegaskan, pelanggaran dalam penggunaan trotoar tidak bisa terus dibiarkan. Itu sama saja pemerintah melakukan pembiaran. Seolah melegalkan fasilitas umum dipakai berjualan. “Itu salah. Kita sepakat trotoar digunakan sebagaimana mestinya,\" ucapnya. Kendati demikian, politisi PDIP ini juga menyoroti upaya pemerintah dalam penataan dan pemberdayaan. Ke depan, dengan pemerintahan yang baru, hal seperti ini agar dapat diperhatikan. Kemudian dilakukan secara berkesinambungan. Seperti kota-kota lain yang berhasil menata PKL. Memberdayakannya. Bahkan meningkatkan taraf hidupnya. Ia juga menyinggung mengenai kawasan tertib lalu lintas (KTL) yang merupakan zona larangan transaksi PKL. Seharusnya, langkah penetapan tiga dari enam ruas jalan ini didukung semua pihak. Termasuk para PKL itu sendiri. Mengingat dari puluhan ruas jalan di Kota Cirebon, hanya tiga yang dijadikan percontohan. “Itu kan hanya tiga ruas jalan. Coba percontohan ini kita dukung,\" kata dia. Ditekankan pula, agar jangan ada kesan PKL dilarang. Juga pemerintah yang tidak mendukung ekonomi mikro. Dengan penetapan kawasan percontohan yang hanya tiga ruas jalan, artinya PKL tidak sepenuhnya dilarang. Mereka bisa berjualan di lokasi yang tidak dilarang dalam perda. Dalam penetapan operasi yustisi, ia juga mendukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebagai penegak peraturan daerah, memang tugasnya memenuhi apa yang menjadi amanat aturan. DPRD sendiri sejauh ini, bertugas untuk mengawasi Perda 2/2016 agar bisa berjalan. Bukan menjegalnya untuk ditunda atau dihentikan. Tetapi, ditekankan pula agar tupoksi Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM dijalankan sebagaimana mestinya. Terutama dalam penataan dan pemberdayaan. \"Kalau kita membolehkan, ini kan bisa berbalik. Ini sudah ada perdanya, kenapa ketika Satpol PP menindak yang melanggar tidak dibolehkan?\" tuturnya. Aturan dalam perda, sambung dia, jelas memuat mengenai adanya penindakan tersebut. Tinggal fungsi pemerintah yang lain dijalankan. Karena prinsip pemerintah adalah mengatur, melindungi dan membangun. Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM juga didorong melakukan inovasi. Misalnya dengan menggandeng mall-mall besar untuk menyediakan sarana PKL. Karena di situ juga ada kewajiban. \"Prinsipnya Satpol PP sudah benar menjalankan tugas, tinggal kita mendorong SKPD lain untuk menjalankan fungsinya,\" jelasnya. Lebih jauh, terkait adanya hearing Komisi II dengan PKL dan Disdagkop-UKM, Edi mengaku masih menunggu hasil rekomendasi dari Komisi II. Terkiat dengan langkah yang akan dilakukan DPRD terutama dalam penempatan PKL. \"Saya belum menerima hasil rekomendasinya. Apa yang mesti direkomendasikan. Nantinya akan ditindaklanjuti kalau ada aspirasi,\" ujarnya. Di lain pihak, persoalan PKL di area KTL sepertinya sudah mengerucut pada kesimpulan. Ketua Komisi II DPRD, Agung Supirno SH meminta ada solusi jangka pendek kepada Disdagkop-UKM. Yang ditawarkan adalah opsi PKL masuk ke gang. Disdagkop-UKM diminta memfasilitasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan agar tidak terjadi penolakan dari masyarakat. Kemudian ke depan, agar ada proses penataan yang lebih besar lagi. Yang perlu menjadi pembahasan tim koordinasi penataan PKL. “Kami ingin indag segera melakukan rapat, seminggu ke depan supaya bisa ada solusi. Sambil juga menyiapkan konsep penataan yang lebih besar,\" ulasnya. Terkait hal ini, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Saefudin Jupri mengatakan mengenai masalah pendataan tidak cukup masih banyak kekurangan. Oleh karena itu perlu ada mendata ulang. Dalam melakukan pendataan ini, pihaknya menggandeng juga Forum PKL. Setidaknya menurut Jupri jumlah PKL di Kota Cirebon ada sebanyak 1.797. Jumlah itu sudah berkurang karena ada yang meninggal atau yang sudah tidak jadi PKL. \"Kami juga sudah bagikan TDU baik di Siliwangi, Kejaksan, Cipto, Bima. Penataan juga kan sudah ada selter,\" jelasnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: