RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Mendesak Disahkan

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Mendesak Disahkan

CIREBON-Kekerasan seksual di ranah domestik maupun publik seringkali dialami oleh perempuan dan anak anak. Tetapi kebanyakan mereka yang menjadi korban tidak berani melapor. Ada beragam alasan yang membuat para korban harus memendam peristiwa yang dialaminya. Hal itu terjadi karena regulasi yang ada saat ini terkait denga kekerasan seksual sangat minim, hanya berpegang pada KUHP. Padahal KUHP sendiri tidak secara spesifik membahas kekerasan baik seksual fisik maupun psikis atau kekerasan verbal maupun non verbal. Politisi PDIP Selly Andriany Gantina RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sudah semestinya disahkan. Selama ini, menurutnya kekerasan seksual hanya dipahami sebagai perilaku cabul. Padahal menurutnya, kekerasan seksual juga bisa mengarah para psikis, baik dengan verbal maupun non verbal. Regulasi yang ada hanya saat ini yakni UU 35/2014 tentang perlindungan anak hanya mengatur soal kekerasan seksual yang berupa eksploitasi seksual, serta pasal 8 UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juga hanya membahas pemaksaan terhadap hubungan seksual dalam ringkup rumah tangga dengan tujuan tertentu. “Saya mendukung penuh RUU ini dapat disahkan di DPR RI, karena kami sebagai  masyarkat Cirebon merasa RUU tadi bisa menjadi payung hukum,” ujar Selly saat menghadiri diskusi yang dihelat Dema IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Mantan wakil bupati Cirebon tersebut menambahkan, RUU PKS mutlak perlu disahkan. Berkaca pada angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah III Cirebon juga cukup tinggi. Sementara itu, Manajer Program Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan, Saadah mengungkapkan, selama kekerasan seksual seringkali dilakukan oleh orang terdekat daripada korban, seperti orang tua, saudara, guru serta teman sebaya. Hal itu tentunya sangat ironis karena semestinya orang terdekat yang seharusnya melindungi malah justru menjadi pelaku kekerasan seksual. Hal itu tidak jarang membuat korban semakin tertekan dan malu untuk melaporkan. Lembaga Balqis Women Crisis Centre hingga saat ini sudah menangani sekitar 80 laporan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dan kebanyak yang melakukanya justru adalah orang terdekat korban. (awr-mg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: