Pelanggar KTR Di Mall dan Rumah Sakit Dirazia lalu Disidang

Pelanggar KTR Di Mall dan Rumah Sakit Dirazia lalu Disidang

CIREBON-Peraturan Daerah 18/2015 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mencankup tempat pelayanan kesehatan dan mall. Melihat banyaknya pelanggaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakank razia. Sebanyak 12 warga tertangkap operasi yang bekerja sama dengan dinas kesehatan tersebut. Empat warga diantaranya kedapatan merokok di area pelayanan kesehatan. Tiga warga lainnya terjaring razia pada dua supermarket dan selebihnya terjaring di perkantoran dan angkutan umum. \"Lumayan banyak. Sebetulnya perokok sering ditegur pihak rumah sakit, tapi masih banyak yang melanggar,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Buntoro Tirto kepada Radar Cirebon. Sidang yustisi tersebut dilakukan di Kantor Kelurahan Kecapi. Para pelanggar dikenakan denda Rp25 ribu atas pelanggaran yang dilakukan. Sementara denda maksimal untuk pelanggaran ini Rp100 ribu hingga jutaan rupiah. Bergantung pelanggaran dan subjek pelanggar aturan. (pid-mg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: