Korupsi Cianjur: Ketika Subuh Tercoreng Transaksi Haram

Korupsi Cianjur: Ketika Subuh Tercoreng Transaksi Haram

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyerahan uang korupsi Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dilakukan di halaman Masjid Agung Cianjur. KPK menangkap salah satu tersangka, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, di lokasi tersebut pada Rabu subuh, 12 Desember 2018. Dan, seperti pada hari-hari biasa, jemaat Masjid Agung Cianjur bubar setelah menjalankan salat subuh, Senin 12 Desember 2018. Pada saat itu satu mobil justru bergerak masuk ke halaman masjid. Orang yang ada di dalamnya bukan hendak menjalankan salat yang telat, tapi untuk bertransaksi haram. Di dalam mobil itu ada Rosidin, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur. Dia memarkirkan kendaraannya di dekat mobil atasannya, Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi. Rosidin bergegas mengambil kardus dari dalam mobil dan menyerahkannya ke Cecep. Kardus itu penuh berisi uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu. Totalnya diperkirakan mencapai Rp1,55 miliar. Uang itu diduga merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan untuk Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang telah dialokasikan ke sejumlah sekolah. Diduga Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar meminta kepala sekolah yang menerima dana tersebut untuk menyetor \"bagian\" kepadanya. Selepas menyerahkan kardus tersebut, Rosidin cepat kembali ke rumahnya, sementara Cecep masih berada di halaman masjid. Betapa terkejutnya Cecep ketika tiba-tiba sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengepung mobilnya. Dia dan sopir dibekuk. Penyidik membongkar kardus yang ia terima dan menyita uang yang ada di dalamnya. Penyidik KPK lantas bergerak ke kediaman Rosidin dan membekuknya tanpa perlawanan, 17 menit setelah melakukan hal yang sama pada Cecep. Tim KPK kembali bergerak dan membekuk dua orang berturut-turut: Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur Rudiansyah dan Bendahara MKKS Cianjur Taufik Setiawan alias Opik. Perburuan KPK hari itu belum selesai. Pukul 06.30, petugas KPK mendatangi Pendopo Bupati Cianjur dan langsung menangkap Irvan Rivano Muchtar. Siang harinya, KPK juga membekuk seorang kepala bidang bernama Budiman. \"Operasi fajar\" sukses. KPK membawa mereka semua ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, guna menjalani pemeriksaan awal. KPK kemudian menetapkan Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (12/12/2018). Irvan diduga memotong, meminta, atau menerima DAK bidang pendidikan di Kabupaten Cianjur. KPK pun menetapkan Cecep Sobandi dan Rosidin sebagai tersangka. KPK juga mentersangkakan Kakak Ipar Bupati Tubagus Cepy Sethiady. Diduga Tubagus berperan sebagai perantara Cecep Sobandi ke Irvan Rivano Muchtar. Basaria menjelaskan lebih jauh bahwa Irvan Rivano Muchtar meminta, menerima, atau memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. Tujuh persennya diambil untuk dirinya sendiri, sementara sisanya dibagi-bagikan ke pihak lain. Dalam perkara ini Tubagus dan Rosidin berperan sebagai pihak yang menagih fee dari para kepala sekolah yang mendapat DAK Pendidikan tersebut. Ada 140 SMP di Cianjur yang mendapat DAK dari total 200 SMP yang mengajukan. Dana itu sedianya digunakan untuk fasilitas sekolah seperti ruang kelas dan laboratorium. Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf f atau pasal 12 huruf e atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. \"KPK sangat menyesalkan korupsi seperti ini terjadi di tengah keinginan kita semua untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat, apalagi pendidikan dasar di tingkat SD ataupun SMP,\" ujar Basaria. Gubernur Jabar Mochamad Ridwan Kamil mengaku sedih dan prihatin atas tertangkapnya Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dalam OTT yang digelar KPK. Hal itu terjadi ketika pihaknya gencar mengingatkan dan meminta para kepala daerah agar menghindari pelanggaran-pelangaran yang menggunakan kekuasaan atau kewenangan sebagai kepala daerah. “Begini yah, tugas dari saya adalah menjalankan undang undang, memberikan bimbingan, nasehat, termasuk nasehat ke diri saya sendiri untuk selalu mengingatkan, tapi ujungnya itu kan pilihan keputusan batin dari setiap individu,” ujar Ridwan di Gedung Sate, Rabu 12 Desember 2018. Menurut dia, sehebat apapun sistem tergantung dengan niat individunya. “Kalau individunya memang punya niat. Gimana niatnya. Niat di dunia ini mencari nafkah atau memang mau membawa perubahan. Kalau memang niatnya mencari nafkah biasanya selalu bermodus kan. Sagala we diteangan,” ujar dia. “Jadi kalau disebut sedih saya sedih, kalau disebut prihatin sangat prihatin, tapi kalau ditanya apa yang sudah dilakukan ya banyak,” ucap Ridwan melanjutkan. Diakui Ridwan, pertemuan terakhir dengan Irvan pada saat RUPS LB Bank Bjb, Selasa 11 Desember 2018. Sementara untuk komunikasi, Ridwan mengaku menjalin komunikasi terakhir pada saat peresmian Alun-alun Cianjur beberapa bulan yang lalu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: