Bupati Kuningan Belum Pikirkan Mutasi

Bupati Kuningan Belum Pikirkan Mutasi

KUNINGAN – Bupati Acep Purnama akhirnya angkat bicara terkait pro kontra urgensi percepatan rotasi atau pengisian kekosongan jabatan di lingkup Pemkab Kuningan, yang saat ini ramai dibicarakan. Sedikit saja yang disampaikan bupati kepada sejumlah wartawan usai sidang paripurna DPRD, Rabu (12/12). “Saya sekarang enggak mikirin dulu mutasi,” singkat bupati sambil berlalu menuju ruang Ketua DPRD, Rana Suparman untuk makan siang. Namun demikian, dalam kata singkat lainnya yang dilontarkan kala menjawab pertanyaan sejumlah wartawan yang terus mengejarnya, bupati memastikan akan melakukan mutasi/rotasi untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkup Pemda Kuningan tanpa menyebut kapan hal itu akan dilakukan. “Yang pasti suatu saat pasti akan saya lakukan (mutasi/rotasi, red),” singkatnya lagi. Saat Radar Kuningan mendekat dan hendak meminta tanggapannya terkait masukan agar ada penghematan anggaran dengan melakukan merger SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah), Bupati Acep buru-buru meninggalkan para awak media tanpa memberikan pernyataan lanjutan. Namun dari pernyataan bupati yang sangat singkat itu, mengisyaratkan mutasi tidak akan dilakukan secepat yang diharapkan beberapa pihak. Sebelumnya, pro-kontra pun bergulir diawali dengan masukan dari pengamat politik, hukum dan pemerintahan Abdul Haris, yang menghendaki agar bupati sebagai pengambil kebijakan tidak buru-buru mengambil keputusan untuk melakukan rotasi jabatan di lingkup Pemkab Kuningan. Haris beralasan tidak akan ada pengaruh berarti jika agenda rotasi dilakukan nanti, yakni berdasarkan aturan 6 bulan setelah pelantikan. Namun pendapat berbeda dilontarkan pengamat lainnya, yakni Sujarwo alias Mang Ewo. Ia justru sangat menghendaki agar bupati segera melakukan pengisian jabatan kosong di lingkup pemda yang saat ini hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Menurut Mang Ewo, penundaan pengisian kekosongan puluhan jabatan dari setiap eselon tidak mustahil akan memunculkan asumsi negatif dari masyarakat terkait proses promosi dan rotasi jabatan. “Membiarkan SKPD tanpa pucuk pimpinan yang definitif serta hanya dipercayakan pada seseorang dengan status Plt, juga dikhawatirkan akan menjadikan kinerja SKPD tersebut menjadi kurang maksimal,” ujarnya. Pendapat yang berbeda dengan Mang Ewo, kembali muncul untuk mendukung saran Abdul Haris, yakni dari pemerhati politik Syamsul Arif. Baginya, mutasi atau rotasi jabatan akan lebih pas dilakukan bupati pada 6 bulan ke depan sebagaimana terdapat dalam aturan. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: